Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pembeli Bukan Raja, Mau Apa?

18 Maret 2020   11:05 Diperbarui: 18 Maret 2020   14:24 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hubungan konsumen produsen merupakan hubungan saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Semestinya keduanya saling menghormati dan menghargai. 

Namun tidak jarang salah satu pihak berusaha menguasai agar memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dan sebesar-besarnya lewat kuasa yang dimiliki.

Kuasa dari segi jumlah, modal atau pengaruh. Tidak menghargai mitranya. Entah sebagai produsen atau konsumen. Tetapi acap kali yang mendapat perlakuan kurang adil adalah konsumen, pembeli atau pengguna jasa.

Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen, kita adalah konsumen atas berbagai produk barang dan jasa. Sebelum mengeluarkan sejumlah uang sebagai ganti alat tukar mempunyai hak untuk memilih. Diantaranya hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Tetapi pengalaman bercerita lain. Dari membeli soto di salah satu warung karena ingin mengetahui bagaimana rasa soto dari warung tersebut dengan menikmati di rumah. Minta dibungkus. Namun jawaban sungguh mengagetkan. "Tidak bisa".

Pengalaman kurang menyenangkan memutuskan untuk tidak pernah mampir ke warung tersebut. Beberapa tahun kemudian saya iseng mampir ke warung tersebut dan bertanya, ke salah satu pelayan, pemilik atau penjual saya tidak tahu pasti. Boleh membeli soto dengan cara dibungkus sambil menceritakan pengalaman tidak menyenangkan waktu itu.

(foto: belajarcoreldraw.co)
(foto: belajarcoreldraw.co)

Kali ini memperoleh jawaban, boleh dibungkus tetapi dengan nada pembelaan diri akan kejadian beberapa waktu lalu. Tidak ada sepatah kata ucapan maaf karena pernah mengecewakan. Beruntung saya hanya mampir. Keinginan membeli pun langsung terbang jauh.

Apakah saya sedang menerapkan hak saya sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen dalam pasal 4 butir "b", yang menyebutkan hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Ataukah saat itu sebenarnya saya sedang mengalami layanan yang diskriminatif ? Diperlakukan atau dilayani tidak secara nyaman ? Pengalaman tersebut membuat saya harus berpikir seribu kali jika akan ke warung soto tersebut untuk ketiga kalinya.

Apakah saya merasa menjadi raja sebagaimana pepatah yang menyebutkan, pembeli adalah raja. Namun bagaimana jika produsen atau penjual soto berpikiran dan mengatakan pada dirinya sendiri atau pegawainya. Masih ada pembeli lainnya selain orang itu, yaitu saya.

Bagi sebagian produsen kehilangan satu konsumen atau calon konsumen mungkin bukan masalah. Toh, tiap hari masih ada pembeli-pembeli lainnya. Pembeli itu raja ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun