Tahun 2006 pertama saya mengurus SIM A Baru di Jakarta. Sebenarnya saya sudah punya SIM A, karena sudah mau habis masa berlakunya dan berasal dari luar daerah, jadi lebih baik mengurus baru.
Tarif pembuatan sim A Baru pada waktu itu resminya sekitar rp125-150,000 (Maaf saya lupa). Tarif yang terbilang murah meriah. Berhubung waktu terbatas, saya memilih jalur biro jasa. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan bahwa biaya pembuatan SIM Baru adalah rp600,000, akhirnya saya memutuskan untuk mengurus sendiri. Jauh lebih murah dan biar jadi lebih tahu.
Akhirnya, suatu hari, tepatnya hari sabtu, saya ke Samsat Jalan Daan Mogot, Cengkareng. Setelah melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang dipandu akhirnya sampai pada sesi ujian teori. Bahagia dan bangga karena mengurus SIM itu tidak ribet seperti yang diceritakan taman-teman.
Akhirnya saya mengikuti ujian teori. Dari pertanyaan yang ada, rasanya tidak asing lagi dan 100% yakin lulus. Masalahnya saya pernah mengikuti Pusdiklat yang materinya tentang lalu lintas dan jalan raya. Dari 30 soal, 18 jawaban harus benar, sebagai syarat kelulusan.Â
Ketika selesai dan menunggu pengumuman, ternyata hasilnya saya tidak lulus. Semua yang tidak lulus disuruh untuk mengulang minggu depan. Belum sempat keluar dari ruangan, dengan perasaan kecewa, saya di dekati oleh salah seorang petugas kepolisian.
"Lulus mas?"
"Gak pak!"
"Mau dibantu lulus gak?"
"Dibantu lulus mau gak?"
"Maksudnya?"
Spontan tertarik dan menerima, akhirnya saya di ajak untuk keluar dan menuju samping kantor samsat Cengkareng. Di sekeliling Samsat, bertebaran rumah-rumah tempelan sebagai kantor jasa mengurus SIM.