Mohon tunggu...
Keysha Nadaaulia
Keysha Nadaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MERCU BUANA - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA - Keysha Nadaaulia (43120010082) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_ Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1999 Bab III (Perjanjian yang Dilarang)

5 Juni 2022   22:25 Diperbarui: 5 Juni 2022   22:32 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

1.       Monopoli
PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH), terbukti telah menjual produk di bawah harga pasar dengan tujuan akhir


2.       Penetapan harga
PT. Excelcomindo Pratama dan beberapa PT Oprator seluler lainnya dangan menetapkan tarif sms atau Price Fixing, PT.Excelcomindo Pratama juga telah berkonspirasi dengan 5 operator lainnya untuk melakukan kartel dalam bentuk penetapan harga (price fixing) merupakan bentuk dari perilaku bisnis yang hanya untuk mementingkan keuntungan sendiri tanpa memikirkan konsumen.


3.       Pembagian Wilayah
perjanjian pembagian wilayah pemasaran jasa ojek di Terminal Purabaya Sidoarjo dalam perspektif hukum Islam dan UU No. 5 Tahun 1999.


4.       Pemboikotan  
terjadinya pemboikotan produk Apple di Cina saat sedang terjadinya perang dagang antara Tiongkok dan Amerika. sebagian dari perusahaan di Tiongkok memberikan dukungannya kepada produk Huawei karena sudah memboikot produk Apple di sekitar lingkungan kantor.


5.       Kartel
Praktek karte yang telah dilakukan 20 pelaku uasa minyak goreng ini telah terbukti melakukan kartel harga karena telah melanggar ketentuan terhadap pasal 4, pasal 5 dan pasal 11 UU No.5 tahun 1999. Praktek ini menyebabkan kerugian pada masyarakat sebesar Rp. 1,27 triliun pada produk kemasan minyak goreng bermerek dan Rp. 374,3 miliar pda produk minyak goreng curah.

Dokpri
Dokpri


6.       Trust
Pembentukan holding  company PT  Semen  Indonesia  (Persero) Tbk  Menurut Ketentuan tentang Trust   dalam   Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


7.       Oligopsony
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau disebut juga dengan KPPU telah menemukan pasar khusus produk beras di Sulawesi selatan sifat pasarnya lebih cenderung oligopsony.


8.       Perjanjian tertutup
Pemberian alternatif layanan asuransi pada BRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun