1. Â Â Â Monopoli
PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH), terbukti telah menjual produk di bawah harga pasar dengan tujuan akhir
2. Â Â Â Penetapan harga
PT. Excelcomindo Pratama dan beberapa PT Oprator seluler lainnya dangan menetapkan tarif sms atau Price Fixing, PT.Excelcomindo Pratama juga telah berkonspirasi dengan 5 operator lainnya untuk melakukan kartel dalam bentuk penetapan harga (price fixing) merupakan bentuk dari perilaku bisnis yang hanya untuk mementingkan keuntungan sendiri tanpa memikirkan konsumen.
3. Â Â Â Pembagian Wilayah
perjanjian pembagian wilayah pemasaran jasa ojek di Terminal Purabaya Sidoarjo dalam perspektif hukum Islam dan UU No. 5 Tahun 1999.
4. Â Â Â Pemboikotan Â
terjadinya pemboikotan produk Apple di Cina saat sedang terjadinya perang dagang antara Tiongkok dan Amerika. sebagian dari perusahaan di Tiongkok memberikan dukungannya kepada produk Huawei karena sudah memboikot produk Apple di sekitar lingkungan kantor.
5. Â Â Â Kartel
Praktek karte yang telah dilakukan 20 pelaku uasa minyak goreng ini telah terbukti melakukan kartel harga karena telah melanggar ketentuan terhadap pasal 4, pasal 5 dan pasal 11 UU No.5 tahun 1999. Praktek ini menyebabkan kerugian pada masyarakat sebesar Rp. 1,27 triliun pada produk kemasan minyak goreng bermerek dan Rp. 374,3 miliar pda produk minyak goreng curah.
6. Â Â Â Trust
Pembentukan holding  company PT  Semen  Indonesia  (Persero) Tbk  Menurut Ketentuan tentang Trust  dalam  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
7. Â Â Â Oligopsony
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau disebut juga dengan KPPU telah menemukan pasar khusus produk beras di Sulawesi selatan sifat pasarnya lebih cenderung oligopsony.
8. Â Â Â Perjanjian tertutup
Pemberian alternatif layanan asuransi pada BRI