Mohon tunggu...
Kwee Minglie
Kwee Minglie Mohon Tunggu... lainnya -

Motto : Hiduplah bermanfaaat bagi orang banyak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belajar Dari Kasus Cerai Ahok

28 Januari 2019   14:09 Diperbarui: 28 Januari 2019   15:22 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Terlepas dari pro kontra atasgugatan cerai, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Tidak selesai sampaidisini, belakangan issiu berkembang saat-saat akan bebasnya Ahok, terdengarberita bahwa Ahok akan menikah lagi. Maka pro dan kontra juga datang dariberbagai kalangan, termasuk dari adik kandung Ahok yang tadinya selakupengacara mewakili Ahok untuk mengadakan gugatan di pengadilan, yang akhirnyadimenangkan oleh-nya.  Konon adik Ahokini ( Fifi ), seakan-akan merasa tidak respek lagi sama Ahok, karena alasan mausegera menikah kembali ( berita Detik.com )

Apa yang kita lihat dan dengar,tentu awalnya datang dari keputusan pengadilan yang memenangkan Ahok atasgugatan cerai pada isterinya bu Vero. Keputusan yang membawa dampak luas, tidakcukup sebatas dirinya, namun melibatkan emosi banyak orang ( selain keluargaterdekatnya ) yang ikut mengadili atas berita akhir, dimana Ahok akan menikahkembali.   

Pelajaran apa yang diperoleh darikasus keputusan cerai diatas, apa kelemahan hukum sehingga begitu mudahkeputusan dijatuhkan tanpa hadirnya bu Vero dan lebih penting lagi tidakhadirnya tokoh agama Kristen ( karena pernikahan Ahok dan Vero ) tentudidahului oleh pemberkatan nikah di gereja, sebagai persyaratan sebelum disahkandi -- Catatan Sipil ( mewakili pemerntah ), untuk disahkan secara hukum sebagaisuami isteri. Kehadiran tokoh agama Kristen ( bisa diwakili oleh PGI ataupendeta gerejanya dimana di bernaung ), sangat penting karena sebelum diberkatioleh gereja pasangan suami-isteri wajib memenuhi syarat firman Tuhan yangdiamini. 

Menurut penulis, sangat tidakethis, jika perceraian yang dilakukan di pengadilan, tanpa hadirnya minimalseorang tokoh Agama yang dianut saat pemberkatan nikah dilakukan untukdijadikan saksi atas sumpah janji pernikahan sebelum mereka  diresmikan oleh catatan sipil ( yang mewakilipemerintah ). 

Janji nikah ini seharusnyadiselesaikan terlebih dulu dihadapan tokoh Kristen, sebelum ke pengadilan.Apakah procedure ini dilakukan sebelumnya oleh pangacara AHok ( bu Fifi ),sebelum gugatan masuk kepengadilan untuk diadili ? Karena ikatan janjipernikahan sangat ketat bagi pengikut Kristen, karena firman Tuhan telahmengaturnya. Tanpa mereka setuju terlebih dulu persyaratan nikah, pastipernikahan itu tidak akan terjadi apalagi diberkati di gereja. Oleh sebab itupenyebab perceraian haruslah sesuai ikatan janji nikah, perkecualian perceraianharuslah dibaca dalam ayat-ayat Firman yang mengatur. Banyak tercatat dalamAlkitab ( penulis tidak akan mencatat ayat-ayat itu karena tidak ada relevensidengan topik diatas ). Apalagi membawa perkara antar saudara seiman untukdiadili oleh pengadilan umum sebelum dselesaikan oleh cara-cara yang diaturdalam firman Allah. 

Penyesalan akibat perceraiansudah banyak terjadi, namun lebih disesalkan lagi jika pernikahan seagama yangsudah diatur dalam agama masing-masing, tidak memperoleh bagian utama terlebihdulu. Kemudian diadilan secara umum menurut undang-undang negara yang mengatur.Jika itu semua dibenarkan, tentu ada pertanyaan yang harus dijawab terlebihdulu yaitu : 

1.      Mengapasatu pernikahan sah menurut hukum negara berlaku, sebelumnya harus mendapatkanrekomendasi dari kepercayaan ( agama ) masing-masing yang dilakukan oleh tokohagama-nya ?

2.      Mengapasaat bercerai, tidak ada pertimbangan dari tokoh agamanya terlebih dulu,kemudian dinyatakan sah dibenarkan cerai oleh hukum negara yang mengatur ?

Dari kasus Ahok, mungkin jugadari peristiwa sama oleh orang yang beda, setidaknya upaya penyesalan itu tidakakan tejadi karena sudah menempuh procedure yang sudah diatur oleh kepecayaanmasing-masing dan tentunya juga jalur akhir dari hukum negara yang mengaturperceraian untuk dinyatakan sah.  

Dengan demikian biarlah pasangansuami isteri yang mau bercerai, menyelesaikan dengan iman percaya masing-masingdan janji nikah yang disepakati dihadapan tokoh agamanya. Setelah menghadapijalan buntu, ( dalam hal ini  yangberagama Kristen ), tokoh agama harus membuat pernyataan, bahwa   upayayang telah dilakukan sebagai lampiran ke pengadilan umum. 

Orang Kristen harus seriusmenjadikan ini sebagai pertimbangan perceraian yaitu : " Perkawinan yang sudahdipersatukan oleh Tuhan, tiada seorangpun yang boleh memisahkannya "Demikianlah firman Tuhan. Oleh sebab itu pertimbangan sebelum perceraian,seyoganya dikembalikan terlebih dulu pada tokoh agama yang menaungi ikatanjanji nikah. Penyembuhan batin keduanya haruslah diupayakan terlebih dulu olehfirman Tuhan, barulah upaya manusia dilakukan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun