Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sertifikasi SNI Produk adalah proses menilai kesesuaian suatu produk dengan persyaratan yang ada didalam SNI.
Sertifikasi SNI produk dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi SNI produk hanya dapat dilakukan bila sudah tersedia skema sertifikasi produk dan LSPro yang terakreditasi sesuai ruang lingkup produk tersebut. Skema sertifikasi dapat berbeda untuk setiap jenis produk.
Pada dasarnya, SNI yang telah ditetapkan BSN sifatnya untuk diimplementasikan secara sukarela. Namun terkait kepentingan keselamatan, keamanan, Kesehatan, atau pelestarian lingkungan hidup, kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian berwenang memberlakukan SNI secara wajib. Pemberlakuan SNI secara wajib tertuang dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.