Mohon tunggu...
KLT BSNJabar
KLT BSNJabar Mohon Tunggu... Editor - Pembinaan UMKM, Organisasi, LPK, Industri untuk penerapan Standardisasi di Wilayah Jawa Barat

Pelayanan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alur Proses Sertifikasi SNI Produk

6 April 2021   10:28 Diperbarui: 6 April 2021   10:30 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Badan Standardisasi Nasional

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sertifikasi SNI Produk adalah proses menilai kesesuaian suatu produk dengan persyaratan yang ada didalam SNI.

Sertifikasi SNI produk dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasi SNI produk hanya dapat dilakukan bila sudah tersedia skema sertifikasi produk dan LSPro yang terakreditasi sesuai ruang lingkup produk tersebut. Skema sertifikasi dapat berbeda untuk setiap jenis produk.

Pada dasarnya, SNI yang telah ditetapkan BSN sifatnya untuk diimplementasikan secara sukarela. Namun terkait kepentingan keselamatan, keamanan, Kesehatan, atau pelestarian lingkungan hidup, kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian berwenang memberlakukan SNI secara wajib. Pemberlakuan SNI secara wajib tertuang dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun