Mohon tunggu...
KKN UNSIKA BALONGGANDU 2024
KKN UNSIKA BALONGGANDU 2024 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Memajukan UMKM Desa Balonggandu: Strategi Sukses Melalui Surat Izin Usaha dan Sertifikasi Halal bersama KKN UNSIKA

27 Januari 2024   22:15 Diperbarui: 27 Januari 2024   22:25 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1: Dokumentasi bersama aparat desa dan pemateri (Dokpri)

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Akademik 2023/2024. Yang dilaksanakan di Desa Balongandu selama 1 (satu) bulan yang terhitung dari tanggal 03 Januari s.d 03 Februari 2024, yang mengunsung tema "Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edukasi, Kesehatan, dan Ekonomi Guna Menciptakan Desa Balonggandu Yang BISA (Bersih, Inovatif, Sehat, dan Asri). Di bawah bimbingan Ibu Milliyantri Elvandari, S.Gz.,M.Si,  Selaku Dosen Pembimbing Lapangan yang mengambil peran dalam memandu dan mendukung mahasiswa KKN dalam merancang dan melaksanakan kegiatan dilingkungan Masyarakat Desa Balonggandu.

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan peran penting dalam sebuah Pembangunan ekonomi nasional, Kami sebagai mahasiswa yang menjalankan tri darma perguruan tinggi yang memiliki kewajiban untuk mengambil peran dengan ikut menyukseskan rencana perbaikan dan pengembangan bangsa. Dalam hal ini kami sebagai kelompok KKN Desa Balonggandu memiliki sebuah program kerja utama yaitu Pengembangan UMKM melalui pembuatan izin usaha dan sertifikat halal. dengan adanya program utama ini Anto Suheryanto selaku Kepala Desa Balonggandu menyambut baik dan positif dengan kegiatan KKN ini, ia juga memberikan arahan dan saran tentang kondisi desa dan potensinya.

Desa Balonggandu memiliki berbagai macam UMKM mulai dari telur asin, tahu sumedang, tahu putih dan lain sebagainya. Dimana desa ini memiliki empat Dusun yaitu Kertasari, Kertamulya, Kertajaya, dan Cikampek baru. Sehingga UMKM yang ada di desa balonggandu sudah maju dalam segi umkmnya tetapi kami melihat masih banyak para pelaku usaha yang tidak teroganisir dan belum memiliki surat izin usaha dan sertifikat halal, maka dari itu kami terjun langsung ke lapangan untuk mengeksplore para umkm dan mendata para pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha, setelah mendapatkan data-data para pelaku usaha itu kami juga memberikan undangan kepada para pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan sosialisasi di aula desa balonggandu, ketika datang sosialisasi para pelaku usaha wajib membawa sebuah produknya untuk dijadikan sampel dalam pembuatan surat izin usaha dan sertifikat halal.

Dalam sosialisasi pembuatan surat izin usaha dan sertifikat halal untuk para UMKM Desa Balonggandu ini kami bekerja sama dengan Universitas Sehati Indonesia dengan mendatangkan pemateri yaitu Bapak Muhammad Akhdiyatul Aein S.Kom.,M.M. Beliau juga sebagai pendampingan pembuatan sertifikat halal dari Lembaga Walisongo Halal Center.

Untuk Sertifikat halalnya itu dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk proses pembuatan surat izin usaha itu hari H langsung jadi atau pada hari itu juga sedangkan untuk sertifikat halal itu butuh waktu hingga 3 bulan, para pelaku sangat atusias dalam pembuatan surat izin usaha dan sertifikat halal ada berbagai UMKM yang mendaftar seperti, (Telor asin, pentol, Jus buah, warung nasi, macaroni, tahu, lotek, sambel pecel, es kelapa, dan lain sebagainya). Para UMKM mendaftarkan usahanya dengan berbagai jenis nama-nama usahanya yang unik agar mereka bisa berkembang kedepannya.

Gambar 2: Penyerahan NIB dan sampel produk (Dokpri)
Gambar 2: Penyerahan NIB dan sampel produk (Dokpri)

Diharapkan dari kegiatan program kerja utama kami ini bisa memajukan para umkm dan mereka bisa dapat bersaing dengan adanya surat izin usaha dan sertifikat halal, sehingga mereka bisa merasakan kebermanfaatan bagi UMKM tersebut secara berkepanjangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun