Mohon tunggu...
KKN 88 ROWOTAMTU
KKN 88 ROWOTAMTU Mohon Tunggu... Mahasiswa

Kami merupakan mahasiswa KKN Kolaboratif Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Jember yang terdiri dari tiga Universitas yaitu Universitas Jember, Universitas Muhammadiyah Jember, dan Universitas Dr. Soebandi dengan jumlah anggota kelompok sebanyak 10 orang.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kegiatan Minggu ke-3 KKN Kolaboratif Kelompok 88 Desa Rowotamtu

13 Agustus 2022   23:06 Diperbarui: 13 Agustus 2022   23:15 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sabtu, 6 Agustus 2022 mahasiswa kkn kolaborasi yang terdiri dari tiga universitas, yaitu Universitas Jember, Universitas Muhammadiyah Jember, dan Universitas dr. Soebandi, telah melakukan kegiatan pendataan terhadap masyarakat di Desa Rowotamtu yang masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kemiskinan Sosial). Dimana pendataan tersebut sudah berjalan selama 10 hari yang dimulai pada hari rabu, 3 Agustus 2022. Mahasiswa KKN sebagai enumerator dibagi kedalam 5 tim yang didampingi langsung oleh Tim Patriot Desa Rowotamtu yang terdiri dari PSM (pekerja sosial masyarakat) dan ibu-ibu posyandu.

Selama pendataan berlangsung terdapat beberapa kendala seperti lambatnya pendataan terhadap masyarakat karena terkendala oleh sistem operasi smartphone yang digunakan dalam aplikasi DTKS tersebut, penyesuaian dengan jam kerja dengan Tim Patriot Data Desa Rowotamtu, dan medan yang harus dilewati.

Dari pendataan yang dilakukan selama 10 hari di Dusun Curahmluwo, Paseban dan Krajan diketahui bahwa 463 data yang telah berhasil didata dan 38 data yang gagal ditemui, karena disebabkan oleh adanya masyarakat yang sudah meninggal, pindah domisili, dan sedang bekerja, serta menolak untuk didata. Selama pendataan berlangsung, mahasiswa kkn 88 rowotamtu juga menemukan beberapa masyarakat yang tergolong tidak mampu ternyata tidak terdaftar di dalam DTKS untuk mengatasi masalah tersebut tim kkn Rowotamtu memberi informasi kepada masyarakat tersebut untuk mengajukan ke kantor desa dan selanjutnya disampaikan ke kabupaten oleh pemerintahan desa, ada juga terdaftar dalam DTKS ternyata masih dibawah umur atau masih bersekolah, dan juga aparat negara yang mana melansir laman menpar.go.id ASN dilarang menerima bansos.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun