disclaimer : Tulisan ini adalah murni hasil karya sendiri dan saya dapat mempertanggungjawabkanÂ
Ketegorisasi teroris yang disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sangat urgen. Tindakan KKB memang sesuai dengan terminologi terorisme dalam berbagai literatur.
Sebagaimana dilansir dalam berbagai literatur, terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan praktik tindakan teror.
Mencermati hal tersebut, kejahatan yang dilakukan KKB sudah sesuai dengan terminologi terorisme itu.
KKB telah menyebabkan banyak jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat. KKB juga ingin memisahkan diri dari wilayah NKRI.
Sebagaimana kita ketahui bersama, kekejaman KKB telah melanggar HAM. KKB mengancam hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan seseorang. Selain itu, tindakan KKB mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global.
Dilansir beberapa sumber, selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2022, KKB telah melakukan serangkaian aksi kejamnya yang melecehkan harkat dan martabat manusia.
Tragedi terbaru saja, KKB telah melakukan penyerangan biadab kepada 14 pekerja proyek Jalan Teluk Bintuni-Maybrat di Papua Barat, yang mengakibatkan 4 orang diantaranya tewas.
KKB juga telah merampok 8 orang warga sipil dan seorang TNI di Kampung Baguwo, Distrik Topiyai, Kabupaten Paniai pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 15.50 WIT.
Tidak hanya itu, para pemuka agama dan warga sipil lainnya telah dibunuh oleh KKB.