Mohon tunggu...
kiswanta  Nhl
kiswanta Nhl Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuluh pertanian/pelaksana terampil

Seorang penyuluh yang keseharian nya bergulat mendampingi petani yg saat ini belum mampu menemukan impiannya Hobi tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudahkah Anda Mengintegrasikan NIK dan NPWP

19 Desember 2023   14:57 Diperbarui: 19 Desember 2023   14:58 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa waktu lalu,tepatnya 14 juli 2022, pemerintah akan melakukan singkronisasi NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) dengan NPWP nomor induk wajib pajak. 

Pelaksanaan singkronisasi akan dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun 2023. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah, 

1. Apa sih manfaat kita jika NIK diintegrasikan dengan NPWP, 

2. apakah masyarakat pemilik NIK saat diintegrasikan dengan NPWP harus setor laporan tiap tahun. 

3. Sampai dimana sosialisasi kepada masyarakat untuk program ini. 

4. Apakah setelah di singkronisasi akan mencul kartu baru. 5. Lantas bagaimana masyarakat yang belum memiliki NPWP apakah perlu membuat NPWP.


Pemerintah seharusnya sosialisasi untung rugi baik pusat sampai tingkat RT karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Yang saatnya nanti diterapkan, masyarakat tidak meras dirugikan. Saat ini benar zaman digital, akan tetapi masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui akan program ini.

Adakah yang tahu akan hal ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun