Mohon tunggu...
Kipasanginbaru Baru
Kipasanginbaru Baru Mohon Tunggu... -

kipasanginbaru

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Begini Cara Akil Bermain Pilkada

23 Januari 2014   17:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:32 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima suap milyaran rupiah di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di bilangan Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut permainan akil di kasus pilkada lainnya saat masih jadi Ketua MK juga saat masih jadi Hakim MK atau saat Mahfud MD masih memimpin MK.



Tanda tanda terus ditelurusinya kasus Akil selain suap dirumah dinasnya adalah terus diperiksanya beberapa saksi oleh KPK dari berbagai daerah seperti Pilgub Bali, Pilkada Jayapura, Palembang dan terbaru yang paling mengagetkan adalah Pilgub Jawa Timur dimana akil meminta 10 Milyar kepada Ketua DPD Golkar sebagai pendukung calon incumbent melalui BBM (BlackBerry Messenger) sebagaimana yang beredar di media massa. (kecuali www.detik.com tidak akan memuat berita ini).



Lalu bagaimana cara akil bermain dalam kasus pilkada yang diajukan gugatan ke MK tempat akil bekerja, berikut analisa cara akil mendapatkan pundi-pundi uang haram dari orang yang berperkara di MK.



1)Saat gugatan di ajukan di MK, akil sebagai Ketua MK berwenang menentukan majelis yang menangani perkara tersebut, akil pun berwenang mendapatkan salinan gugatan yang diajukan oleh pemohon sebelum perkara itu disidangkan, sehingga sebagai Hakim yang sudah dua periode sudah paham betul dan sudah mahfum gugatan yang bisa dikabulkan atau ditolak, jangankan hakim sekelas panitera saja sudah bisa memperediksi dari gugatan yang diajukan pemohon. Ada beberapa kemungkinan yang menjadi pertimbangan akil, yaitu :



a)Pemohon dalam berperkara adalah teman partai akil sebelum jadi hakim MK.



b) Pihak Terkait, dalam hal ini Calon Bupati, Walikota, Gub. yang terancam jika dikabulkan adalah satu partai dengan Akil sebelumnya.



c)     Pemohon bukan satu partai, tapi punya hubungan pertemanan atau temannya teman Akil.



d)Pihak Terkait, dalam hal ini Calon Bupati/Walikota/Gub yang terancam jika gugatan dikabulkan, bukan satu partai tapi punya pertemanan.



e)Pemohon yang berperkara telah terlebih dahulu menghubungi Akil sesat saat gugatan diajukan di MK atau bahkan sejak penetapan KPU atau belum resmi digugat di MK.



f)Pihak Terkait, telah terlebih dahulu menghubungi karena ketakutan atau ditakut-takuti pengacara akan dibatalkan jadi Bupati, Walikota atau Gubernur, hal ini bisa terjadi karena selisih suara kemenangan terlalu tipis atau ada kecurangan dari pihak pemenang versi KPU.



2)Jika dalam pemeriksaan perkara di MK tidak ada dari salah satu pihak yang berperkara yang menghubungi (Pemohon atau Termohon dan atau Pihak Terkait) maka akan dikerahkan Tim diluar MK untuk menghubungi salah satu pihak yang berpotensi menang di MK untuk dimintai uang dengan cara ditakut-takuti, atau menghubungi salah satu pihak yang menang karena perkara telah diputuskan hakim MK dalam rapat internal tapi belum dibacakan disidang yang terbuka, sehingga sayang kalau tidak dijadikan duit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun