Jika satu kalimat penutup tersebut penulis kaitkan dengan visi misi DJKI yang tidak sejalan dengan PPRI, maka tidak menutup kemungkinan tulisan tersebut pun sesuai dengan apa yang dikhawatirkan penulis dalam tulisan ini.
Apabila peran dan keberadaan konsultan HKI dapat dituangkan dalam visi misi DJKI maka keberlangsungan hidup konsultan HKI dapat terencana dengan baik dan sebagai nilai tambah bagi pemerintah tidak hanya menerima pemasukan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) tetapi juga di sisi lain meningkatnya penerimaan pajak dari sektor pajak penghasilan yang disetorkan oleh para konsultan HKI kepada kantor pajak.
Di akhir tulisan ini, penulis berharap peran dan keberadaan konsultan HKI terus dilibatkan dalam setiap visi misi DJKI sehingga tetap tercipta lingkungan bisnis yang kondusif baik bagi para pelaku bisnis maupun bagi pemerintah itu sendiri.
Sumber bacaan:
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
Peraturan Presiden Republik Indonesia  No. 84 Tahun 2006