Mohon tunggu...
Kiki Ekiawan Lamatungga
Kiki Ekiawan Lamatungga Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Trying to share the beneficial and trusted information

an Epidemiologist, Nutritionist, and Muslim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ringkas Padat! Cara Legalisasi Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu Saat Pendemi Covid-19

2 Januari 2021   10:49 Diperbarui: 22 Desember 2021   19:27 30975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi Anda yang sedang berencana ke luar negeri dalam waktu yang cukup lama, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan tergantung regulasi dari kedutaan negara yang hendak Anda tuju. In my case, saya akan melanjutkan studi ke Slovakia, Eropa bagian tengah.

Tidak banyak orang Indonesia yang melanjutkan sekolah di Slovakia, mungkin karena bahasa, budaya, situasi politik dan lain-lain. Tapi saya pikir, ini adalah saat yang tepat bagi para duta negara itu untuk lebih mempromosikan negara mereka agar mahasiswa internasional lebih tertarik, terutama Indonesians.

Karena saya akan melakukan PhD di sana dan juga beberapa negara joint-agreement, maka saya hanya perlu melampirkan dokumen catatan kepolisian (baik dari POLDA/Mabes POLRI). Berikut saya ringkas proses legalisasi dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu:

1. Kemenkumham

  • Siapkan dokumen yang perlu dilegaliasi (dalam bentuk softcopy), at least you have: KTP, Passpor, documents you want to legalize.
  • Semua proses telah dilaksanakan secara online, maka Anda dapat mengunjungi laman berikut untuk melaksanakan registrasi (di sini) Untuk lebih jelas kalian bisa lihat panduan secara detil pada laman berikut: .
  • Setelah registrasi, Anda akan menerima email verifikasi bahwa permohonan Anda telah diterima atau ditolak. Jika permohonan Anda ditolak, maka Anda harus mengikuti instruksi yang diberikan secara benar. Tapi jika telah diterima, maka Anda akan melakukan pembayaran manual ke teller Bank kerjasama, dalam hal ini Bank BNI (voucher dapat di download di akun Anda pada menu transaksi, ikuti saja panduan secara hikmat). Oh iya, jangka waktu dari terima email verifikasi sampai voucher terbit kurang lebih setengah hari (tergantung yah kalo adminnya cepet). Voucher tersebut berlaku kurang lebih seminggu untuk dilakukan pembayaran. Anw, untuk legalisasi SKCK, biayanya sebesar Rp.50.000,. Ingat yah jangan mengikuti saran dari web/blog lain yang mengatakan bahwa kalian bisa membayar di kantor AHU, karena dengan berlaku nya new normal regulation, BNI spot di kantor tersebut ditiadakan, caranya Anda bisa membayar di teller BNI di mana saja yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
  • When you have done with the payment, langsung saja bawa bukti dari teller ke kantor AHU di Gedung CIK'S di jalan Cikini Raya, Menteng, Jakpus. Oh iya, jam pelayanan mulai dari jam 08.00-14.00 WIB. Jangan sampai menunggu status "bukti bank telah selesai dicetak", karena that will take really long, jadi Anda langsung saja ke CS AHU dan menyerahkan bukti dari teller.
  • Mbak-mbak AHU kemudian akan memberikan amplop coklat supaya Anda menuliskan alamat dan nomor telepon Anda, karena stiker legalisasi akan hanya dikirimkan melalui jasa pengiriman. It will take 3-4 days until the sticker of legalisation arrives to your address.
  • And voila!, it's done. 

2. Kemenlu

  • Siapkan dokumen Anda dalam bentuk softfile (termasuk Anda telah menempelkan stiker dari Kemenkumham di dokumen kalian).
  • Download app nya di Playstore (android only) dengan nama "Legaliasi Dokumen" Ditjen Protokol & Konsuler.
  • Download petunjuk pdf manual di kemlu.go.id degan nama Petunjuk Permohonan Layanan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri RI
  • Just follow the steps, dan ketika sudah selesai, kalian akan mendapat email serta pemberitahuan di akun Anda bahwa permohonan telah diterima. Anda akan menunggu kurang lebih 2 jam untuk pemberitahuan selanjutnya yaitu pembayaran. Untuk skck, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000. Berbeda dengan kemenkumham, kalian dapat melakukan pembayaran melalui internet banking, mobile banking, atau transfer ATM (it is easier, as long as you have the receipt which later will be uploaded in your account). Masa berlaku voucher pembayaran adalah tiga hari. But I believe you won't certainly wait for that long, right!, jadi seletelah kalian dapat pemberitahuan pembayaran langsung saja trasfer. Dan besoknya bisa langsung ke Kemenlu yang beralamat di Jl. Pejambon I, Gambir, Jakpus.
  • Oh ya, jika telah selesai melakukan pembayaran, Anda akan memperoleh kwitansi dari app tersebut. Catat nomor permohonan Anda di map apapun untuk kemudian disetor di loket Kemenlu.
  • Ingat per tanggal 30/12/20, aturan new normal masih berlaku, dimana jam pelayanan untuk penyetoran dokumen (sekaligus pengambilan nomor antrian) pukul 09.00-12.00 WIB, dan pengambilan dokumen pada pukul 13.30-15.00 WIB.
  • Setelah nomor antrian Anda dipanggil, Anda perlu melakukan cek, And Voila! It's completed.
  • Next will be in the Embassy (New story).

Mungkin dengan adanya KLB Covid-19 ini merubah rangkaian proses administrasi di segala lini, tapi tentu banyak juga pelajaran yang kita dapat terutama dalam percepatan informasi dan teknologi. Walaupun proses legalisasi tidak secepat pra COVID, tapi atma begitu di atas segalanya, karena at the end our ducuments will be done, only late few days. Dan seperti biasa, protokol kesehatan harus wajib dilaksanakan.

Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun