Mohon tunggu...
Kiki Ekiawan Lamatungga
Kiki Ekiawan Lamatungga Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Trying to share the beneficial and trusted information

an Epidemiologist, Nutritionist, and Muslim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mengurus Pindah Domisili Selama Pandemik Covid-19 (Daerah Sulawesi Tenggara)

18 Oktober 2020   01:01 Diperbarui: 18 Oktober 2020   01:32 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Assalamualaikum wr wb

Beberapa minggu yang lalu, saya mengajukan permohonan pindah domisili dari yang sebelumnya di Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe menjadi warga asli Kota Kendari. Prosesnya tidak begitu rumit seperti yang tertera di web Disdukcapil alias Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara umum.  Berikut tahapannya yang telah saya rangkum secara padat dan jelas:

  • Menyiapkan dokumen berupa : FC KTP dan KK (bisa berupa fotokopi), bagi yang telah menikah siapkan akta perkawinan.
  • Datang ke kantor Disdukcapil Konawe yang terletak di kompleks perkantoran bupati Jl. Inolobunggadue II, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Konawe.
  • Mengisi formulir untuk SKPD alias Surat keterangan pindah domisili (tanya ke bagian frontliner)
  • Setelah mengisi formulir/blanko SKPD, kemudian setor ke petugas loket bagian pindah domisili.
  • Tunggu sekitar beberpa jam (tergantung jumlah pemohon). Pada kasus saya, saya harus mengunggu sekitar 3 jam sampai SKPD tersebut terbit.

Jika SKPD tersebut telah terbit, jangan lupa tanda tangan. Surat inilah yang kemudian dibawa ke Disdukcapil tujuan sebagai syarat utama. Sebagai saran agar permohonan Anda cepat diproses, datang lah lebih dini sebelum kantor buka, yaitu sekitar jam 8 wita, karena seperti yang kita ketahui bahwa salah satu dinas tersibuk adalah DISDUKCAPIL. Oh ya, karena masih dalam situasi pandemik, maka Anda harus mematuhi protokol covid-19 yaitu 3 M (Munggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak).

Setelah mendapat SKPD dari Disdukcapil asal, saya esok harinya lalu ke Disdukcapil tujuan yaitu di Disdukcapil Kota Kendari yang beralamat di Jl.Balai Kota III No.52B Pondambea, Kec. Kadia, Kota Kendari. Seperti biasa, jika mengurus sesuatu yang berhubungan dengan administrasi pemerintah, saya pasti datang sebelum jam operasional dibuka. Saya tiba di Disdukcapil pukul 07.40  wita, dan betapa kaget saya bahwa halaman kantor sudah penuh dengan manusia dengan berbagai macam kebutuhannya di dinas tersebut. Lalu petugas loket mengumumkan bahwa nomor antrian untuk hari itu sudah habis, silahkan datang besok lagi. Tetapi, karena saya agak kecewa sudah datang pagi dan disuruh pulang, maka saya putuskan untuk duduk sejenak dengan mengamati mekanisme pengurusan domisili yang terpampang di papan informasi. Beruntungnya, saya mendapat nomor antrian tambahan dari petugas loket (mungkin Ia merasa iba melihat saya duduk berjam-jam ) haha. Saya kemudian menyetor SKPD saya dan KTP asli.

 Berikut saya rangkum proses pindah domisili saat berada di Disdukcapil tujuan:

  • Siapkan dokumen persyaratan: SKPD cari capil asal, dan KTP asli.
  • Agar mendapat nomor antrian, Anda harus mengakses http://jari.kendarikota.go.id atau dapat mengunduh aplikasi JARI-Jaga Kendari via playstore.
  • Kemudian buat akun Anda, sebelum mengambil antrian.
  • Karena situasi pandemik, maka nomor antrian dibuka pukul 04.00 wita dan Cuma hanya 150 antrian perharinya (mengingat protokol covid). Layanan akan dibuka pada pukul 08.00 wita.
  • Silahkan menunggu sampai nama Anda di panggil (Karena saya juga mengajukan pembuatan KK baru, maka saya diberikan SKPD hasil verifikasi mereka agar ke kantor camat di alamat domisili terbaru).
  • Setor SKPD Anda di bagian domisili kantor camat Anda dengan memberikan alamat yang lengkat, nomor telepon, dan alamat email Anda (karena sekarang KK bisa dicetak secara mandiri setelah mendapat email dari siakonline@dukcapil.kemendagri.go.id)
  • Jika tidak mengalami error, Anda bisa langsung mencetak KK tersebut. Tetapi pada kasus saya, terdapat error saat hendak mengunduh KK tersebut (tidak ada dokumen sama sekali), sehingga esoknya saya ke kantor camat lagi untuk mengambil KK asli dari mereka.
  • Saya lalu kembali ke dinas capil besok harinya karena otomatis tidak mendapat antrian lagi. Sebelum pukul 04.00 wita, saya sudah siap untuk "lomba" mengakses nomor antrian. Caranya Anda harus akses web jari di atas, klik ambil antrian, pilih layanan kebutuhan Anda, dan ok. Saya dapat antrian nomor 6.
  • Usahakan datang sebelum Jam 8 pagi. Lalu menunggu antrian, dan jangan lupa fokopi KK asli terbaru anda sebagai syarat pengambilan KTP baru. Kira-kira sekitar satu jam, nama saya kemudian dipanggil dan akhirnya KTP baru saya terbit, iya, jadilah saya penduduk asli Kota Kendari. Alhamdulillah.

karena pelayanan Disdukcapil ini sangat social-oriented, transmisi covid-19 akan sangat cepat. Sehingga kalian harus patuh protokol covid yah.

Demikian, semoga bermanfaat.

Waalaikumsalam wr wb.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun