Mohon tunggu...
Kifli polapa
Kifli polapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

7 BULAN DIBESARKAN DALAM RAHIM DAN DI KELUARKAN KE BUMI 2000

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Proyek Pekerjaan Drainase Dinas PUPR Provinsi Sulut Diduga Dikerjakan Asal Jadi

16 Februari 2023   04:49 Diperbarui: 16 Februari 2023   04:52 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bitung - Proyek pekerjaan drainase Dinas PUPR Provinsi Sulut memakai sumber dana APBD 2022 banyak yang tidak diselesaikan para rekanan. Bahkan di proyek pekerjaan drainase dikerjakan asal jadi untuk memburu waktu dan mengejar pencairan dengan mengabaikan mutu pekerjaan.

Anehnya, pekerjaan yang dikerjakan para rekanan kontraktor tidak menaati keterbukaan informasi publik dengan merahasiakan volume pekerjaan drainase tersebut, diduga untuk menghindari pantauan masyarakat serta awak media.

Pembangunan drainase yang dikerjakan oleh CV.JECHY AILSIE di ruas jalan S.H Sarundajang Kota Bitung, menelan anggaran Rp. 149.901.709,20 dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spek 

Melalui pantauan awak media dilokasi, dinding drainase tidak di finising (aci) sehingga coran diding drainase tidak dapat bertahan lama (hancur) dengan aliran air, belum lagi dalam musim hujan yang jumlah kubik aliran air hujan yang tidak bisa diprediksi.

Masa kontrak pekerjaan 30 hari kelender yang diberikan. Terhitung mulai tanggal 16 November 2022 terkesan di terlantarkan, pada tanggal 18 Desember 2022 tidak lagi terlihat aktivitas perkerjaan, bahkan sejumlah material pekerjaan juga masi berhamburan di bahu jalan sampai hari ini. 

Andika Suwele selaku toko masyarakat mengklaim bahwa pekerjaan ini cukup dikerjakan asal-asalan dengan mengabaikan spek yang seharusnya.

"Ini pekerjaan asal jadi, depe dinding ini dorang nyanda plester bahkan patokan batas drainase dengan dinding beda jauh, trus ini material cuman mo di kasih biar begini dijalan. Bahaya sekali ini kalo nyanda di angkat krna ini jalan raya banyak kendaraan lalui.," kata andika dalam bahasa manado.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan  UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 11. disebutkan bahwa Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dalam arti, tanggal 31 Desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.

Di sisi lain, masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Kondisi seperti ini membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun