Mohon tunggu...
Fauzan Aziz
Fauzan Aziz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penuntut Ilmu

Saya hanya menjalankan skenario yang Allah sudah susun 50 ribu tahun sebelum langit dan bumi diciptakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Masyarakat Tidak Kenal UU ITE?

8 Februari 2023   17:08 Diperbarui: 8 Februari 2023   17:09 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini teknologi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat kita ,karena setiap orang mulai dari yang kecil ,abg dewasa ,tua semuanya sudah melek teknologi bahkan banyak yang hidupnya bergantung pada kecanggihhan teknologi ,bisa kita katakan era kita saat ini adalah era digital ,disebut demikian karena semua kebutuhan yang memppermudah kegiatan manusia modern menggandalkan teknologi digital khususnya .Jika kita manfaatkan teknologi tersebut dengan baik dan bijak maka hal tersebut jelas sangat membantu memermudah pekerjaan .

Di era sekarang ini banyak sekali orang yang diutungkan dengan canggihnya teknologi ,hal ini terbukti banyaknya yang memanfaatkan teknologi untuk meraup keuntungan yang banyak ,mulai daari jualan online,konten creator ,uploud video di youtube ,menulis berita online ,game online ,dan lain sebagainya .Namun tidak semua orang di untungkan oleh teknologi ,karena banyak juga yang dirugikan dengan adanya kemudahan teknologi ,mulai dari penipuan jual beli online ,peretasan akun bank ,pemerasan ,penerapan UU ITE yang membuat pelanggarnya di penjara karena kurangnya pengetahuan .

Era digital bagaikan dua sisi mata uang yang berbeda ,di satu sisi sangat berdampak positif bagi yang memanfaatkannya dengan baik dan bijak ,namun disisi lain dapat berdampak negative bagi yang kurang paham akan dunia digital itu sendiri ,tidak sedikit kita baca dari berita-berita online ,maraknya penipuan yang terjadi dengan hanya bermodalkan link-link palsu yang menjebak ,mudahnya percaya dengan video-video yang belum tentu valid dan benar .Pengetahuan-pengetahuan tentang teknologi ini sangatlah penting untuk dipelajari ,mulai dari tata cara penggunaannya ,manfaatnya ,mudharatnya ,dan yang paling  terpenting adalah pengetahuan tentang aturan hukum yang menjadi acuannya .

Beberapa waktu yang lalu saya sempat melakukan mini riset kepada tiga orang yang berbeda terkait pengetahuan tentang regulasi komunikasi di ruang digital ,dari beberapa pertanyaan yang di ajukan terkait pengetahuan tentang regulasi terkait UU ITE ,rata-rata mereka pernah mendengar namun tidak mengetahui persis bunyi pasalnya secara jelas ,hal ini sangatlah ironis mengingat mayoritas masyarakat udah melek digital namun buta tentang regulasi UU ITE ,padahal sangatlah penting untuk mengetahui UU ITE tersebut,karena jika kita mengenal dan paham akan Regulasinya maka kita akan mengetahui aturan-aturan dan batasan-batasan yang tentunya akan menjadi kekuatan kita.

Kesimpulannya sangatlah sederhana ,saat ini semua orang bisa menggunakan teknologi dengan baik namun belum bisa bijak dan aman saat menggunakannya ,hal itu dikarenakan minimnya pengetahuan tentang regulasi atau UU ITE yang semestinya haruslah diketahui dengan baik ,banyak yang beropini tidaklah penting untuk tau tentang regulasi digital ataupun UU ITE ,karena mereka mengganngap hal itu hanya menyita waktu dan membuat ribet saja ,padahal justru pengetahuan teng hal tersebutlah yang akan memberikan rasa aman dan nyaman ketika kita mneggunakan ruang digital .

Opini-opini tersebutlah yang harus segera di luruskan dan diberikan pencerahan ,agar masyarakat kita dapat dengan bijak dalam menggunakan teknologi di ruang digital . Berapa banyak orang-orang yang sudah dirugikan karena kesalahan-kesalahan yang menurut mereka biasa saja ,padahal dalam regulasinya melanggar ketentuan UU ITE yang ada ,masyarakat biasa ,artis ataupun pejabat pernah mengalami penegakan hukum terkait UU ITE ini ,hal ini tejadi karena  terlalu meremehkan , dan ketidak tahuan tentang regulasi UU ITE itu sendiri .

Semoga kedepannya baik pemerintah yang berwenang,akademisi ,dosen,mahasiswa yang mengetahui pentingnya regulasi UU ITE ini dapat meluangkan waktu untuk memikirkan cara agar masyarakat tidak lagi meremehkan aturan yang ada ,dan agar informasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat ,bisa dengan membuat iklan-iklan online yang berkaitan dengan hal tersebut ,atau melalui penjelasan langsung kepada masyarakat-masyarakat dengan mendatangi mereka ,atau bisa dengan membagikan sembako dengan syarat harus membaca terlenih dahulu UU ITE ,atau cara-cara lainnya yang intinya dapat mencerahkan masyarakat .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun