Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus: Menyatukan Ragam Potensi di Ruang Kelas Inklusif
Pendahuluan
Di tengah upaya mewujudkan pendidikan inklusif dan merdeka belajar, kehadiran anak-anak dengan kebutuhan khusus di ruang kelas menjadi realitas yang tak dapat diabaikan. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (PABK) bukan sekadar layanan tambahan, melainkan mandat moral dan konstitusional yang menuntut perhatian serius dari semua elemen pendidikan terutama guru sebagai garda terdepan. Terlebih bagi peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting, memahami PABK adalah bagian integral dari kompetensi pedagogik yang esensial.
Memahami Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (PABK) merujuk pada sistem pembelajaran yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan unik peserta didik yang mengalami hambatan fisik, intelektual, emosional, sosial, maupun perilaku. Menurut Faedah Mangunsong (2009), ABK adalah anak-anak yang memerlukan pendekatan pendidikan yang berbeda dari anak pada umumnya agar mereka dapat berkembang optimal.
Jenis-jenis ABK meliputi:
1. Tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, tuna grahita
2. Gangguan spektrum autisme, ADHD, kesulitan belajar spesifik (seperti disleksia), gangguan emosional-perilaku
3. Anak dengan bakat luar biasa (gifted) yang juga memerlukan pendekatan khusus