Mohon tunggu...
Khutbahrul Wahid
Khutbahrul Wahid Mohon Tunggu... Konsultan - Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat

Pemerhati dan Penulis Hukum | Menyumbang Pemikiran di Bidang Ilmu Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat | Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Dalam Penanganan Pandemi Virus Covid-19

28 Maret 2020   15:58 Diperbarui: 1 Juni 2020   03:47 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 22 Ayat 1 Huruf a,b,c dan d Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1991:

Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan dengan:

  • Memberikan informal adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;
  • Membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;
  • Menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah; Kegiatan lainnya.

Walaupun dalam hal tersebut Negara dan Warga Negara saling membantu dalam penanganan Covid-19 ini seperti yang penulis katakan tadi bahwa ini sebenarnya adalah “Tanggung Jawab Negara” karena Negara punya Instrumen bukan berarti lepas terhadap tanggung jawab tapi masyarakat tidak punya “Instrumen Paksa” dan keterbatasan peran.

Sudah menjadi konsensus dalam konstitusi Indonesia bahwa hak atas kesehatan merupakan hak mendasar bagi manusia. Falsafah dasar dari jaminan hak atas kesehatan sebagai HAM merupakan raison d’etre kemartabatan manusia (human dignity). Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia. Karena itu setiap individu, keluarga maupun masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya termasuk masyarakat miskin yang tidak mampu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun