Mohon tunggu...
Khutbahrul Wahid
Khutbahrul Wahid Mohon Tunggu... Konsultan - Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat

Pemerhati dan Penulis Hukum | Menyumbang Pemikiran di Bidang Ilmu Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat | Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Dalam Penanganan Pandemi Virus Covid-19

28 Maret 2020   15:58 Diperbarui: 1 Juni 2020   03:47 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah memprediksi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia bakal mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu mendatang. Perkiraannya setelah Juni 2020, jumlah kasus akan terkendali. Jumlah kasus corona di Indonesia terus meningkat sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020. Hingga kini data yang diumumkan pemerintah terus bertambah. Penjelasan pemerintah tersebut tentu mengejutkan kita semua dan disisi lain juga bermanfaat bagi kita dalam kejelasan informasi mengenai Covid-19 ini.

Mengenai Covid-19 ini tidak terlepas dari pembangunan bidang kesehatan yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Kesehatan sebagai hak asasi manusia (HAM) harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan suatu bangsa. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu pentingnya, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan adalah segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna.

Pemerintah dalam konstruksi Undang-Undang Dasar atau Konstitusional adalah instrument yang paling bertanggung jawab atas “Pemenuhan Hak Warga Negara” karena didalam Undang-Undang Dasar itu bahwa setiap warga negara bahkan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap warga negara berhak atas pelayanan dan fasilitas kesehatan dan kemudian negara diberikan tanggung jawab terutama pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak hak tersebut, bukan hanya sampai disitu pemerintah atau negara juga bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan yang layak dan itu diatur dalam Konstitusi/Undang-Undang Dasar kita:

Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945:

“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Bukan hanya didalam Undang-Undang Dasar kita saja, tetapi di dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juga memberikan hak yang sama:

Pasal 7 Undang-Undang Kesehatan:

“Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab”

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Upaya mewujudkan hak tersebut pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk menjamin akses yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun