Desa Badandan adalah sebuah desa yang berada dalam wilayah administratif Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan cerita dari tokoh masyarakat mengatakan bahwa pada awalnya Desa Badandan ini merupakan 4 sungai yang digabung menjadi satu desa dari Sungai Dahirang, Sungai Gendong, Sungai Bamban, dan Sungai Sangkai. Pertambahan penduduk yang semakin meningkat membuat para tokoh masyarakat berinisiatif untuk menggabungkan 4 sungai tadi menjadi satu desa yang disebut dengan Desa Badandan. Oleh karena itu sejak tahun 1955 desa ini berdiri dan diberi nama Desa Badandan. Wilayah Desa Badandan, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala terdiri dari 7 RT yaitu RT. 01, RT. 02, RT. 03, RT. 04, RT. 05, RT. 06, dan RT. 07.
Mengenai kondisi daerah Desa Badandan dapat diketahui dari hasil observasi lapangan dan wawancara dengan aparat desa. Observasi dan wawancara ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai keadaaan wilayah dan masyarakat setempat Desa Badandan. Observasi dan wawancara dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Balai Desa dan menemui aparat desa. Selain mengunjungi Balai Desa, observasi juga dilakukan dengan mengelilingi desa untuk melihat keadaan Desa Badandan. Dari hasil observasi lapangan di Desa Badandan, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala dan wawancara dengan aparat desa, diidentifikasi sejumlah masalah yang terdapat di Desa Badandan, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala. Salah satu permasalahannya yaitu beberapa rumah aparat desa ada yang tidak mempunyai penanda rumah aparat desa seperti stiker penanda, spanduk penanda, maupun yang lainnya. Dampak dari permasalahan tersebut yaitu mengakibatkan masyarakat Desa Badandan maupun orang luar Desa Badandan kesulitan mencari rumah aparat desa.
Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut Tim Pengabdi Masyarakat Universitas Muhammadiyah Banjarmasin di Desa Badandan, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala melakukan program kerja pemasangan stiker penanda rumah aparat desa. Pemasangan stiker tersebut dilakukan di rumah Kepala Desa , Ketua RT 1-7, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), dan Bidan. Stiker yang dipasang merupakan stiker anti air yang tidak mudah rusak apabila terkena air dan dapat bertahan lama. Kegiatan pemasangan stiker penanda rumah aparat desa dilaksanakan pada hari kamis, 16 Februari 2023 dengan mengunjungi rumah aparat Desa Badandan. Kegiatan ini diterima dengan baik oleh aparat desa karena dapat memudahkan masyarakat Desa Badandan maupun orang luar Desa Badandan mudah mencari rumah aparat desa.
Saya (Tim Pengabdi Masyarakat Universitas Muhammadiyah Banjarmasin) mengatakan bahwa "harapannya pemasangan stiker penanda rumah aparat desa bisa bermanfaat  sebaik mungkin bagi aparat Desa Badandan, masyarakat  Desa Badandan, maupun orang luar Desa Badandan yang tidak mengetahui letak rumah aparat desa dan sedang mencari letak rumah aparat desa".
Dari kegiatan tersebut, aparat desa merespon sangat baik karena pemasangan stiker penanda rumah aparat desa  sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Badandan dan juga menjadikan Desa Badandan terlihat tertata. Semoga dengan berjalannya kegiatan ini bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Desa Badandan dan juga menjadikan Desa Badandan terlihat lebih tertata dengan adanya stiker penanda rumah aparat desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI