Mohon tunggu...
Khotimatun sangadah
Khotimatun sangadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana si Aturan-aturan yang Mengikat dalam Ekonomi Syariah itu?

30 Oktober 2023   22:11 Diperbarui: 30 Oktober 2023   22:21 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya khotimatun Sangadah _212111015, mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah.

Berdasarkan hasil review buku Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik, yang ditulis oleh. Muhammad Julijanto,dkk. 

Kewajiban penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia 

Jadi, Kewajiban bersertifikat halal pada berbagai macam produk yang beredar di Indonesia pada dasarnya untuk menjaminkan bagi setiap pemeluk agama Islam. Dengan tujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan juga kepastian bagi masyarakat yang ingin mengonsumsinya.
 
Persoalan kehalalan sebuah produk pangan memerlukan penelitian melalui uji laboratorium untuk memastikan bahan baku serta kemasan tersebut tidak mengandung produk yang tidak halal.  Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut maka pemerintah membentuk suatu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJBH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain LPH, pihak MUI juga terlibat dalam penerbitan sertifikat halal.

Eksistensi Lembaga Fatwa dalam Lembaga Keuangan Syariah

Pada dasarnya MUI terutama Dewan Syariah Nasional berfungsi sebagai lembaga fatwa yang telah mendorong perkembangan keuangan syariah Indonesia. Adanya kehadiran fatwa DSN MUI itu tidak saja memberikan kepastian hukum saja bagi masyarakat dan praktisi,melainkan memberikan dorongan khusus dalam pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.

Adanya Penyelenggaraan Hotel Syariah dalam
Perspektif Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggara
Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah

Berdasarkan perspektif fatwa DSN-MUI tentang penyelenggaraan hotel syariah, dapat disimpulkan bahwa pola penyelenggaraan hotel syariah secara umum telah sesuai dengan ketentuan -ketentuan serta memenuhi aturan dasar yang telah ditetapkan pada fatwa tersebut. 

Namun, terdapat dua aspek yang masih belum dipenuhi oleh beberapa Hotel Syariah, yaitu mengenai aspek kehalalan makanan dan minuman. Masih terdapat beberapa Hotel Syariah yang belum mendapat sertifikat halal dari MUI, dan yang kedua masih terdapat hotel syariah yang menggunakan jasa lembaga keuangan konvensional dalam melakukan transaksi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun