Mohon tunggu...
M. Kholilur Rohman
M. Kholilur Rohman Mohon Tunggu... Penulis - Aku menulis maka aku ada

Seorang Mahasiswa UIN Maliki yang berasal dari pulau garam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memanfaatkan Program Permata Sakti Sebagai Pintu Peluang Mendapatkan Pekerjaan

30 Mei 2023   16:41 Diperbarui: 30 Mei 2023   16:45 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Program Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara Sistem Alih Kredit dengan Teknologi Informasi (PERMATA SAKTI) adalah angin segar bagi mahasiswa yang berhasil mengikutinya. Pasalnya, mahasiswa yang mengikuti program tersebut diprediksikan akan terhindar dari masa depan yang sulit, status pengangguran, kesulitan finansial, ataupun sejenisnya. Mengingat program jebolan dari konsep "Merdeka Belajar" ini mengusung prinsip kemandirian, kreativitas, dan hak melaksanakan pembelajaran lintas perguruan tinggi secara sistematis sebagai pintu pertama terbukanya peluang mendapatkan pekerjaan di masa depan.

Sebagai buah dari konsep merdeka belajar, tentu perlu kita ketahui definisi dari merdeka belajar itu sendiri. Dalam hal ini, merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir di mana esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru terlebih dahulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di murid. Hal ini disampaikan oleh anggota DPD/ MPR RI 2019-2024, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH, M.Si dalam Seminar Nasional "Merdeka Belajar: Dalam Mencapai Indonesia Maju 2045" yang diselenggarakan di Universitas Negeri Jakarta, pada tanggal 10 Maret 2020.[1]

 

Prinsip yang dibangun dari konsep merdeka belajar ialah mengubah paradigma pendidikan agar menjadi lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif. Tentunya, hal ini bertujuan mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi agar semakin fleksibel dan menyenangkan. Sehingga, proses belajar mahasiswa tidak berjalan kaku, terkurung, ataupun monoton sebagaimana yang sering dijumpai di setiap perguruan tinggi. Semua ini adalah bentuk perayaan Semarak Merdeka Belajar.

 

Selaras dengan penjelasan di atas, mengutip perkataan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam buku "Panduan Merdeka Belajar -- Kampus Merdeka" yang diterbitkan oleh Universitas Ivej pada tahun 2021 kemarin, bahwa "Merdeka belajar memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan mereka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai". Hal ini diimplementasikan melalui adanya program PERMATA SAKTI.

 

Pastinya, selain bertukar tempat belajar, berbagi pengalaman, dan merasakan suasana akademik yang berbeda, sistem alih kredit yang diterapkan dalam program PERMATA SAKTI perlu untuk terus dievaluasi secara jujur, transparan, dan berkelanjutan demi menghasilkan dampak positif yang lebih besar ke depannya. Jangan sampai program PERMATA SAKTI hanya dijadikan sebagai ajang liburan atau aktivitas senang-senang belaka tanpa adanya bukti kontribusi positif yang dihasilkan.

 

Adapun beberapa landasan yang menyokong program PERMATA SAKTI diantaranya ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2014 tentang Kerja sama Perguruan Tinggi.[2]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun