Mohon tunggu...
Khoirun NissaNasution
Khoirun NissaNasution Mohon Tunggu... Administrasi - ----kokoyy

yuhu (2)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Antisipasi Dampak Covid-19 terhadap Jual Beli dengan Akad Salam

24 Juni 2021   06:04 Diperbarui: 24 Juni 2021   06:18 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Wabah Covid-19 membawa pengaruh yang besar terhadap sektor perdagangan, seperti menurunnya kualitas dan kuantitas pembelian dan penjualan. Juga terjadinya keterlambatan pengiriman produk dalam jual beli akad as-salam (pre order). 

Aktivitas jual beli masyarakat secara tatap muka juga mengalami penurunan akibat wabah ini. Hal ini karena pemerintah memerintahkan warganya untuk tetap berada di dalam rumah dan menjaga jarak aman untuk menghindari penyebaran Covid-19. Sekarang orang-orang meninggalkan rumah mereka seperlunya saja.

Situasi memang sedang buruk tapi bukan berari kita tidak bisa menjalani kehidupan dengan baik walau memang tidak seperti saat sebelum pandemi. Karena itu orang-orang melakukan segala aktivitas di rumah, seperti berbelanja melalui internet (online) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang hanya menunggu produk datang ke rumah mereka setelah melakukan pre-order. Ini tercakup dalam operasi perjanjian jual beli online dengan sistem akad salam.

Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dengan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad sedangkan pembayarannya dilakukan di muka secara penuh.

Namun jual beli seperti ini seringkali menjadi ajang untuk mengeruk keuntungan yang besar untuk diri sendiri dan merugikan konsumen. Supaya berdampak baik dan terhindar dari unsur gharar yang dapat merugikan pihak pembeli dan menghadirkan unsur keridhaan yang merupakan dasar dalam setiap jual beli, maka dibutuhkan kejujuran dan niat baik para pihak serta kesepakatan jangka waktu penyerahan barang.

Dalam masa wabah Covid-19 saat ini seharusnya pihak penjual melakukan antisipasi dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pembeli jika terjadi keterlambatan pengiriman barang sehingga tidak memberikan celah pada pembatalan jual beli, juga tidak akan merugikan pihak pembeli yang sedang menunggu datangnya barang yang telah dipesan, serta supaya terhindar dari unsur gharar. Dan agar dapat memenuhi kepuasan pelanggan.

Situasi pandemi seperti saat ini memang ujian yang sangat berat tapi itu bukan alesan untuk menyerah. Untuk para pedagang semangat untuk menjual barangnya dan bagi konsumen tetep harus hati-hati karena diantara pedagang yang baik terselip juga pedagang yang curang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun