Mohon tunggu...
Khoirun Nisa
Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Veni,Vidi,Vici

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

19 Desember 2021   12:37 Diperbarui: 19 Desember 2021   12:38 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahualuan

Kasus kekerasan seksual dan pelecehan terhadap perempuan kerap terjadi di Indonesia,hal tersebut terjadi dikarenakan kurangnya penyuluhan tentang kasus kekerasan seksual serta efek hukum yang tidak memberikan rasa jera kepada pelaku.peraturan yang hanya terfokuskan kepada pemidaan dan tidak kepada proses pembinaan baik kepada pelaku maupun kepada korban.Riset dari BBC mengatakan bahwasanya pelecehan seksual terjadi bukan hanya kepada orang-orang yang berpakaian terbuka saja,perempuan yang berpakaian tertutup pun kerap kali menjadi korban dari pelecehan seksual.Hal tersebut membuktikan bahwasanya kekerasan seksual  terjadi bukan karena pakaian yang terbuka melaikan pelaku yang tidak dapat mengontrol pola pikir atau presepsi mereka sehingga melakukan sesuatu yang immoral.Dari riset tersebut juga dibuktikan bahwasanya kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada malam hari,namun juga pagi dan siang hari sehingga mematahkan statement yang menyatakan kasus kekerasan serta pelecehan seksual terjadi karena perempuan yang keluar pada malam hari.

PEMBAHASAN

Kekerasan seksual pada perempuan sudah selayaknya menjadi sesuatu yang tidak dianggap sepele oleh pemerintah Indonesia.Kasus kekerasan seksual yang berdampak pada psikis korban yang sehingga menjadikannya memiliki rasa tidak berguna dan tidak memiliki  masa depan.Pada negara-negara maju seperti di Amerika,pembinaan terhadap korban kekerasan seksual sangat diperhatikan.Proses pembangunan mental yang rusak oleh para ahli sampai korban kembali pulih dan tetap menjadi manusia yang hidup secara normal.

Belakangan ini terjadi kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi salah satu universiatas swasta di jawa timur,yang dimana pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan seorang aparatur negara.Diberitakan bahwa pelaku mencekoki obat tidur kepada korban yang kemudian memperkosanya hingga korban hamil.Tidak hanya itu,korban juga diminta untuk melakukan aborsi oleh pelaku namun ditolak oleh korban.Korban mengalami depresi dan mengakhiri hidupnya dengan meminum racun di samping makam ayahnya.

Dari kasus ini,pelaku dapat dijerat dengan pasal pencabulan yakni pasal 289 hingga pasal 296 KUHP  karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan seksual kepada korban,dengan  demikian ancaman hukuman untuk pelaku ialah paling lama 5 tahun penjara.Kemudian untuk kasus aborsi sendiri dalam peraturan perundang-undangan pada buku ke II tentang kejahatan terhadap kesusilaan (misdrijven tegen de zeden) termuat Pasal 299 KUHP yang melarang suatu perbuatan yang mirip dengan abortus,tetapi tidak harus dengan penegasan bahwa harus ada suatu kandungan yang hidup,Pasal ini berbunyi :

  • Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruh seorang perempuan supaya diobati dengan memberi tahu atau menimbulkan pengharapan,bahwa karna pengobatan itu dapat gugur kandungannya,di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak tiga ribu rupiah.
  • Kalau yang bersalah berbuat karena mencari keuntungan, atau melakukan kejahatan itu ia jadikan pekerjaan sehari-hari (bereop) atau kebiasaan,atau kalau ia seorang dokter,bidan,atau tukang obat,maka hukumannya ditambah dengan sepertiganya.
  • Kalau kejahatan ini dilakukan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari,maka boleh dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaan itu.

Aturan hukum yang mengatur tentang aborsi,yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal sebagai berikut:

  • Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Dengan demikian,menggugurkan kandungan harus dibaca dengan menggugurkan kandungan yang masih hidup.Menggugurkan disini adalah mengeluarkan dengan paksa.Apabila kandungan itu dipaksa keluar dan pada saat keluar itu masih hidup,sedangkan yang dimaksud dengan mematikan kandungan ialah kandungan itu kandungan itu dimatikan ketika masih dalam tubuh wanita.Mengeluarkan kandungan yang sudah mati bukan suatu kejahatan,bahkan demi keselamatan wanita tersebut kandungan yang sudah mati harus dikeluarkan.
  • Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
  • Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Subjeknya di sini adalah barangsiapa,tetapi dalam hal ini tidak termasuk wanita hamil itu sendiri.Karena jika ia sendiri yang melakukan,terhadapnya diterapkan Pasal 346 yang maksimum ancaman pidananya lebih ringan.Jelas terlihat dibedakan antara wanita hamil itu sendiri sebagai pelaku dan orang lain sebagai pelaku kendati atas persetujuan wanita itu sendiri.Dalam rangka penerapan Pasal 348 perlu diperhatikan,bahwa jika wanita itu memberikan persetujuannya sama saja dengan bahwa wanita tersebut telah melakukan Pasal 346,Pasal 349 KUHP.

Dari pasal-pasal yang telah dipaparkan diatas sudah dapat disimpulkan bahwasanya perlakuan kekerasan seksual serta aborsi sangat dilarang karena tidak hanya merugikan bagi korban namun juga bagi pelakunya.

KESIMPULAN

elaku kekerasan seksual dapat dijerat dengan pasal pencabulan yakni pasal 289 hingga pasal 296 KUHP  karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan seksual kepada korban,dengan  demikian ancaman hukuman untuk pelaku ialah paling lama 5 tahun penjara.Kemudian untuk kasus aborsi sendiri dalam peraturan perundang-undangan pada buku ke II tentang kejahatan terhadap kesusilaan (misdrijven tegen de zeden) termuat Pasal 299 KUHP yang melarang suatu perbuatan aborsi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun