Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufwadhah.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiiiin.....
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!