Mohon tunggu...
khoirudil Iqbal
khoirudil Iqbal Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hobi Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ideologi Gerakan Keagamaan Pluralisme dan Menjunjung Tinggi Arti Toleransi

27 Juni 2023   23:23 Diperbarui: 27 Juni 2023   23:32 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pluralisme adalah ideologi yang menghormati dan menerima keberagaman agama dan keyakinan. Penganut pluralisme agama berpendapat bahwa semua agama memiliki nilai dan kebenaran yang sama,dan mendorong kerjasama antar umat beragama.

            Pluralisme berasal dari kata plural, maknanya adalah bentuk yang lebih dari satu. Dalam hal ini pluralisme mempunyai dua makan: makna pertama, dalam kehidupan masyarakat terdapat kelompok-kelompok yang berbeda baik dari suku, ras, maupun agama. Kedua, adanya prinsip bahwa kelompok-kelompok yang berbeda dapat hidup berdampingan secara harmonis. Makna pluralisme dan pluralitas memiliki ciri dan sikap dalam keagamaan yang sering dikacaukan, sebenarnya pluralitas adalah sebuah realitas yang ada, sedangkan pluralisme merupakan kesadaran akan realitas tersebut.

            Istilah Pluralisme berasal dari telminologi filsafat yang berkembang di dunia Barat. Istilah ini berawal dari pertanyaan tentang “yang ada” dan menjawab pertanyaan tersebut munculah beberapa aliran antara lain: monoisme (sesuatu yang ideal dan tunggal), dualisme (sesuatu yang terdiri dari dua hakikat yaitu materi dan roh), pluralisme (sesuatu tidak hanya hakikat melainkan terdiri dari beberapa unsur), agnoteisme (mengingkari kekuasaan manusia dalam mengetahui hakikat materi maupun Rohani termasuk yang mutlak transenden).

            Dalam masyarakat yang menganut pluralisme agama, individu dan kelompok agama diberikan kebebasan untuk beribadah, mengamalkan keyakinan mereka, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial tanpa takut dihukum atau dikecam karena perbedaan agama mereka. 

Pluralisme agama mendorong dialog antar agama yang saling memahami, kerjasama dalam isu-isu sosial, dan peningkatan pemahaman tentang perbedaan dan persamaan antara agama-agama yang ada. Namun, penting untuk diingat bahwa pluralisme agama juga memerlukan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan batasan hukum yang berlaku. Misalnya, tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain tidak dapat dijustifikasi dengan alasan kebebasan beragama.

            Penafsiran atas pluralisme agama secara luas dimaknai sebagai tanggapan terhadap keragaman keyakinan, praktek dan tradisi dunia sepanjang sejarah peradaban manusia. Pluralisme agama umumnya merujuk pada kepercayaan pada dua atau lebih pandangan dunia keagamaan yang sama-sama sahih atau dapat diterima. Lebih dari sekedar toleransi, pluralisme agama menerima banyak jalan kepada Tuhan atau dewa sebagai suatu kemungkinan dan biasanya dikontraskan dengan “eksklusivisme” gagasan bahwa hanya ada satu agama yang benar sebagai cara untuk mengenal Tuhan.

            Pluralisme lebih dari sekedar berbagai nilai-nilai tertentu atau kesepakatan tentang beberapa masalah sosial. Semisal umat islam dan Kristen sama-sama sepakat bahwa membantu orang miskin itu penting, tetapi kerukunan kerkunan semacam itu bukanlah pluralisme. Pluralisme sangat berkaitan dengan kepercayaan pada kalim sebenarnya yang saling bersaing dan menerima beragam kepercayaan tentang Tuhan dan keselamatan.

            Tentunya dalam memahami makna pluralisme tidak cukup berhenti dalam sebuah definisi saja melainkan makna yang lebih substantif agar paradigma pluralisme mampu diterjemahkan dalam konteks yang ada. Dalam pandangan Umi Sumbulah, pluralisme memiliki banyak sekali varian makna, sehingga pemahaman pluralisme dapat dipahami sebagai paradigma yang fleksibel dan membangun keharmonisan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun