Mohon tunggu...
Khofifah AyuVirnanda
Khofifah AyuVirnanda Mohon Tunggu... Bankir - Manusia yang dalam masa perbaikan

Apapun yang hadir dikehidupan kita, mari coba menghargainya. Sekecil apapun itu :))

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musyarakah Mutanaqisah, Akad yang Jarang Diketahui Masyarakat

1 Juni 2021   09:05 Diperbarui: 1 Juni 2021   09:37 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yang kelima, akad musyarakah mutanaqishah dilakukan antara bank dan nasabah yang memuat persyaratan penyertaan modal (kemitraan), persyaratan sewa menyewa dan sekaligus pengikatan jaminan berupa barang yang diperjualbelikan tersebut serta jaminan tambahan lainnya.

Dari proses-proses tersebut kemudian distributor menyerahkan barang kepada bank dan nasabah setelah pelunasan. Setelah barang diterima bank dan nasabah, pihak bank akan melanjutkan menyerahkan barang tersebut kepada pihak nasabah dengan menerbitkan surat tanda terima barang dengan penjelasan spesifikasi barang yang telah disepakati.

Akad Musyarakah Mutanaqisah ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam kepemilikan assetNamun sangat disayangkan, akad ini belum terlalu dikenal oleh masyarakat. Padahal akad ini termasuk akad yang sangat menguntungkan nasabah. Oleh karena itu, perlu adanya peran penting bank syariah dalam mensosialisasikan berbagai pembiayaan di lembaga keuangan syariah, salah satunya akad Musyarakah Mutanaqisah ini. Dengan begitu, masyarakat dapat mempermudah kerjasama dalam kepemilikan asset menggunakan akad ini tanpa penggunaan bunga dan riba di dalamnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun