Jadi perbuatan hukum adalah segala perbuatan subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dengan ditandai adanya pernyataan kehendak. Sedangkan yang bukan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan.
Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah golongan perbuatan hukum , sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI