Mohon tunggu...
Khofifah Ainiyah
Khofifah Ainiyah Mohon Tunggu... Akun untuk Edukasi Kewarganegaraan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya dari masa lalu. Tetapi Hari ini, hari esok, dan selamanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Hukum dan Bukan Perbuatan Hukum

1 Mei 2021   03:17 Diperbarui: 1 Mei 2021   03:52 16687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER GAMBAR! paul.senate.gov

Jadi perbuatan hukum adalah segala perbuatan subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dengan ditandai adanya pernyataan kehendak. Sedangkan yang bukan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan.

Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah golongan perbuatan hukum , sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun