Dalam tugas dan penyelenggaraan kepentingan umum, pemerintah melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan menjadi dua golongan, yakni :
1. Golongan Perbuatan Hukum ( Rechtshandelingen )
Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum (orang atau badan hukum) yang secara sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Perbuatan yang dimaksud, misalnya membuat surat wasiat, membuat perjanjian, dan lain-lain.
Perbuatan hukum dibagi menjadi dua hal, yaitu :
- Perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya : pembuatan surat wasiat dan pemberian hadiah sesuatu benda (hibah).
- Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik). Misalnya : membuat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan lain-lain.
2. Golongan Perbuatan Bukan Hukum ( Feitejlike handelingen )
Bukan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Kemudian akibat hukum diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum.
Jenis-jenis Bukan Perbuatan Hukum : Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
A) Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak. Contoh :
- Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu.
- Onverschuldigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang padahal sebenarnya tidak.
B) Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad)
Adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya.