Mohon tunggu...
Khofiatus SyukurPratama
Khofiatus SyukurPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN RDR-77 UIN Walisongo Semarang

Kumpulan Artikel dan berita lokal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antara Kuantitas dan Kualitas Program Prakerja Pemerintah

24 November 2021   13:06 Diperbarui: 24 November 2021   13:21 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi covid-19 kini sudah melanda ke seluruh negara di dunia. Hampir dua tahun, semua negara sudah mengalami dampak dari berbagai aspek dengan adanya wabah ini. Mulai dari aspek pendidikan, sosial, agama, budaya, dan ekonomi. Bahkan data terakhir dibulan november 2021 kasus covid-19 sudah mencapai 250 juta kasus dengan angka kematian lebih dari 5 juta jiwa. Tentu menghadapi pandemi covid-19 bukanlah hal yang mudah bagi banyak negara, berbagai cara sudah dilakukan dalam menghadapi dan mengatasi pandemi covid-19 ini. Namun, masih banyak juga negara-negara yang terus melakukan pembaharuan yang tertuang dalam suatu wadah yaitu kebijakan. Meskipun pada pelaksanaannya, kebijakan itu sering menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat di suatu negara tertentu. Bagaimana tidak, kebijakan yang berlaku terkadang membuat penduduknya mengalami dilema, disisi lain kebijakan itu diberlakukan untuk mengurangi kasus terinfeksinya covid-19 yang semakin hari semakin bertambah.

Istilah isolasi, karantina, dan lockdown mulai dikenal luas masyarakat setelah adanya pandemi covid-19. Istilah tersebut juga sudah banyak diterapkan oleh hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam kurun waktu tertentu istilah tersebut sudah lama diterapkan di negara Indonesia, dengan desain menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan kerumunan, memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya. Hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat dari berbagai aspek, terutama aspek ekonomi.

Keterbatasan aktivitas masyarakat itu membuat kehidupan ekonomi masyarakat turun drastis khususnya di Indonesia, tercatat angka kemiskinan meningkat mencapai 2,7 juta orang. Dalam menghadapi pandemi covid-19 ini pemerintah Indonesia selalu membuat terobosan-terobosan baru agar perekonomian masyarakat berjalan stabil ditengah sulitnya mengatur tatanan ekonomi.

Pandemi yang tidak memandang status sosial, tentu dampaknya dirasakan oleh semua kalangan masyarakat, baik kalangan atas, menengah, dan bawah. Berbagai usaha yang mereka bangun sebelum pandemi, kini hanya tersisa sebongkah lapak yang terbengkalai, bahkan tidak sedikit dari mereka yang menutupnya secara total, bisa disebut bangkrut. Tidak hanya dari kalangan pengusaha saja, mereka yang bekerja sebagai buruh pabrik atau karyawan kantor terpaksa merasakan dampak dari pandemi covid-19 ini.

Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan sebutan WFH atau Work From Home yang mulai dikenal luas setelah adanya pandemi covid-19. WFH merupakan kebijakan yang diterapkan oleh suatu instansi, lembaga atau perusahaan kepada para karyawan atau pekerjanya, kebijakan ini selaras dengan himbauan yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, yaitu mengurangi mobilitas. Jika dilihat dari sudut pandang kesehatan, kebijakan ini membantu mengurangi penularan wabah virus ini, namun jika dilihat dari sudut pandang ekonomi kebijakan ini akan membuat roda perekonomian berada dibawah secara perlahan, hal ini terbukti setelah diberlakukannya kebijakan tersebut. Sudah banyak negara yang mengupayakan agar kesehatan dan perekonomian dapat berjalan dengab stabil seperti biasanya. Namun, sekali lagi banyak negara yang gagal dalam menangani pandemi ini jika dipandang dari sisi ekonomi dan kini tiap-tiap negara sedang mengupayakannya.

Negara Indonesia merupakan salahsatu negara yang sedang berjuang melawan pandemi covid-19 ini. Berbagai kebijakan telah diterapkan guna menstabilkan perekonomian masyarakat. Program prakerja yang sudah dirancang jauh sebelum adanya pandemi ini mulai diterapkan sebagai alternatif dan tindak lanjut dari diberlakukannya work from home. Meskipun program prakerja ini diperuntukkan bagi mereka yang secara legalitas tidak bekerja atau belum bekerja, tetapi pesertanya merambah sampai ke pegawai kantor yang sedang work from home. Bahkan tak sedikit dari mereka yang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dapat mengikuti program prakerja ini, karena benefit finansial yang sangat lumayan untuk menghidupi sehari-sehari.

Pendapat saya pribadi sebagai penulis bahwa program prakerja ini bisa saya sebut kurang efektif, karena target dan sasarannya sangat diluar yang diharapkan. Mereka yang masih bekerja pun masih bisa mendapatkan setelah mengikuti program prakerja ini. Sebagai contoh, teman saya yang pada saat itu masih berstatus karyawan di suatu perusahaan bisa mendapatkan benefit dari program ini, padahal orientasi dari program ini adalah untuk mereka yang belum mendapatkan pekerjaan guna menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri, bisa disebut wirausaha. Lantas apa yang sebenarnya pemerintah inginkan dari program prakerja ini. Apakah pemerintah hanya menginginkan kuantitasnya saja ? Atau kualitasnya ? Atau bahkan pemerintah mengharapkan keduanya bisa berjalan ?

Kuantitas, apakah mereka yang sudah mengikuti program ini dapat mengaplikasikannya dalam berwirausaha ?

Kualitas, apakah mereka sudah mampu secara skill untuk membangun suatu bisnis ?

Tentu kuantitas dan kualitas harus bisa berjalan secara beriringan, meskipun keberhasilannya tergantung pada masing-masing orang. Kuantitas dan kualitas merupakan hal yang wajar dalam berwirausaha dan patut menjadi perhatian kita semua. Problematika ini sering kita jumpai tatkala kedua hal itu menjadi kendala dalam berbisnis. Yang perlu kita ketahui bersama adalah dalam berbisnis kita tidak bisa berjalan sendiri, kita memerlukan networking dan partner dalam memulai suatu bisnis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun