Latar Belakang
- Guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Peraturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021) dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Ketentuan Umum
- Kepala Sekolah: Guru yang memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK, SILN).
- Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dll.
- Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah: Wajib diikuti calon kepala sekolah.
Penyediaan Calon Kepala Sekolah
Terdiri dari dua tahap:
- Pemetaan kebutuhan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan/Penyelenggara Masyarakat/Kementerian.
- Penyiapan calon kepala sekolah melalui:
- Pengusulan
- Seleksi (administrasi dan substansi)
- Pelatihan
Syarat calon kepala sekolah (untuk ASN):
- S1/D4, bersertifikat pendidik, pangkat minimal III/c (PNS) atau 8 tahun pengalaman (PPPK), nilai kinerja "Baik", pengalaman manajerial 2 tahun, usia maksimal 56 tahun, bebas hukum dan narkoba, serta bersedia ditempatkan sesuai kewenangan daerah.
Mekanisme Penugasan
- Guru ASN di sekolah negeri: Ditugaskan oleh PPK setelah lulus pelatihan dan rekomendasi tim pertimbangan.
- Guru ASN di sekolah masyarakat: Ditugaskan oleh PPK dengan mekanisme yang sama.
- Guru non-ASN di sekolah masyarakat: Penugasan ditentukan oleh penyelenggara sekolah.
- Guru PNS sebagai Kepala SILN: Syarat tambahan meliputi pengalaman sebagai kepala sekolah, kemampuan bahasa asing, wawasan seni-budaya, dan mekanisme seleksi khusus bersama Kemenlu.
Masa Penugasan
- Guru ASN (sekolah negeri): Maks. 2 periode (masing-masing 4 tahun), bisa diperpanjang 1 periode jika tak ada calon dan memiliki predikat kinerja "Sangat Baik".
- Guru ASN & non-ASN di sekolah masyarakat: Mengacu pada peraturan masing-masing penyelenggara.
- Kepala SILN (PNS): Maksimal 3 tahun, bisa diganti jika tidak memenuhi kinerja "Baik".
Pemberhentian Kepala Sekolah
Dapat terjadi karena:
- Meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan:
- Pensiun
- Masa tugas selesai
- Pelanggaran disiplin
- Jabatan lain
- Tidak bertugas 6 bulan berturut-turut
- Sanksi pidana
- Kinerja buruk
- Tugas belajar 6 bulan
- Jadi anggota partai politik/jabatan negara
Penjaminan Mutu
- Dilakukan oleh Direktorat, bekerja sama dengan lembaga lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!