Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Infobesia

Bertugas di Gabus, Pati, Jateng. Direktur sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. Redaktur Media Didaktik Indonesia [MDI]: bimbingan belajar, penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah bereputasi SINTA. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ringkasan Pemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai KS

15 Juni 2025   14:55 Diperbarui: 15 Juni 2025   14:55 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Garuda Pancasila. Acehdesain.

Latar Belakang

  • Guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • Peraturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021) dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan pendidikan, sehingga perlu diganti.

Ketentuan Umum

  • Kepala Sekolah: Guru yang memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK, SILN).
  • Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dll.
  • Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah: Wajib diikuti calon kepala sekolah.

Penyediaan Calon Kepala Sekolah

Terdiri dari dua tahap:

  1. Pemetaan kebutuhan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan/Penyelenggara Masyarakat/Kementerian.
  2. Penyiapan calon kepala sekolah melalui:
    • Pengusulan
    • Seleksi (administrasi dan substansi)
    • Pelatihan

Syarat calon kepala sekolah (untuk ASN):

  • S1/D4, bersertifikat pendidik, pangkat minimal III/c (PNS) atau 8 tahun pengalaman (PPPK), nilai kinerja "Baik", pengalaman manajerial 2 tahun, usia maksimal 56 tahun, bebas hukum dan narkoba, serta bersedia ditempatkan sesuai kewenangan daerah.

Mekanisme Penugasan

  1. Guru ASN di sekolah negeri: Ditugaskan oleh PPK setelah lulus pelatihan dan rekomendasi tim pertimbangan.
  2. Guru ASN di sekolah masyarakat: Ditugaskan oleh PPK dengan mekanisme yang sama.
  3. Guru non-ASN di sekolah masyarakat: Penugasan ditentukan oleh penyelenggara sekolah.
  4. Guru PNS sebagai Kepala SILN: Syarat tambahan meliputi pengalaman sebagai kepala sekolah, kemampuan bahasa asing, wawasan seni-budaya, dan mekanisme seleksi khusus bersama Kemenlu.

Masa Penugasan

  • Guru ASN (sekolah negeri): Maks. 2 periode (masing-masing 4 tahun), bisa diperpanjang 1 periode jika tak ada calon dan memiliki predikat kinerja "Sangat Baik".
  • Guru ASN & non-ASN di sekolah masyarakat: Mengacu pada peraturan masing-masing penyelenggara.
  • Kepala SILN (PNS): Maksimal 3 tahun, bisa diganti jika tidak memenuhi kinerja "Baik".

Pemberhentian Kepala Sekolah

Dapat terjadi karena:

  • Meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan:
    • Pensiun
    • Masa tugas selesai
    • Pelanggaran disiplin
    • Jabatan lain
    • Tidak bertugas 6 bulan berturut-turut
    • Sanksi pidana
    • Kinerja buruk
    • Tugas belajar 6 bulan
    • Jadi anggota partai politik/jabatan negara

Penjaminan Mutu

  • Dilakukan oleh Direktorat, bekerja sama dengan lembaga lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun