Mohon tunggu...
Kharisma Yogi Septiani
Kharisma Yogi Septiani Mohon Tunggu... Administrasi - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dalam Islam

8 Maret 2023   10:43 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:56 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA      : Kharisma Yogi Septiani
NIM          : 212121039
KELAS       : HKI 4B
 
HUKUM WARIS DALAM ISLAM
 
IDENTITAS BUKU
Judul                          :  HUKUM WARIS DALAM ISLAM  
Penulis                       :  Endah Dwi Atmajati
Tahun terbit              :  2019
Penerbit                     :  Cempaka Putih
Cetakan                      :  Cetakan pertama, Juli 2019
KEUNGGULAN BUKU
              Menurut saya keunggulan dari buku mengenai " HUKUM WARIS DALAM ISLAM " Buku ini menjelaskan berbagai ketentuan hukum waris dalam islam.  Buku ini disusun dengan bahasa yang komukatif agar mudah dipahami . keunggulan lainnya pembaca akan mengetahui manfaat penerapan hukum waris dalam islam .
Salah satu manfaatnya adalah terciptanya keadilan dan ketentraman dalam kehidupan berkeluarga .
Buku ini menambah pengetahuan saya tentang ketentuan hukum waris dalam islam.
Dalam buku ini dijelaskan mengenai dasar hukum waris, dan ketentuan waris dalam islam yang mencakup rukun waris, syarat mendapatkan warisan, dan juga penyebab seseorang mendapatkan dan tidak mendapatkan harta warisan.
Pada bab berikutnya juga dijelaskan tentang klasifikasi ahli waris dan contoh pembagian harta warisan.
 
 
 
 
 
 
 
Bab 1 Ketentuan Hukum Waris dalam Islam
Harta warisan hendaknya dibagikan kepada ahli waris dengan ketentuan hukum waris dalam Islam.
Ketentuan tersebut akan mendatangkan manfaat bagi ahli waris . Seorang muslim hendaknya menerapkan ketentuan waris sesuai syariat islam ,
Bagaimana ketentuan hukum waris dalam islam ? berikut adalah paparanya
 
 
 
A. Makna Hukum Waris
 
Menurut Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.
Hukum Islam yakni merupakan seperangkat aturan yang wajib untuk dipatuhi umat Muslim di manapun. Salah satu poin dalam hukum Islam yang penting untuk dipahami adalah hukum waris.
Sebelum masuk ke dalam hukum waris dalam Islam, hukum waris sendiri yaitu merupakan seperangkat hukum yang  secara ketat mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia untuk diberikan kepada yang berhak seperti anggota keluarga maupun masyarakat yang lebih berhak.
Urusan warisan ini diatur untuk mencegah adanya konflik antara keluarga atau sanak saudara yang merasa berhak atas warisan dan berujung pada perselisihan yang berkepanjangan.
Pada umumnya hukum waris merupakan hukum yang mengatur kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah dia meninggal dunia dan juga mengatur cara-cara berpindahnya harta tersebut kepada orang lain.
Apakah itu istilah " Faraid " ? Faraid merupakan disiplin ilmu dalam Islam tentang ketentuan pembagian harta warisan. Secara istilah waris adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waris yang masih hidup . dan sebagian ulama menjelaskan bahwa hukum mempelajari ilmu faraid adalah fardhu kifayah .
Didalam hukum waris ada tiga unsur penting yaitu :
* Pewaris yang meninggal dunia,
yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan.
* Harta warisan ,
 yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris itu
* Ahli waris,
yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan itu.
 
 
 
 
 
B. Dasar Hukum Waris
 
Ayat-ayat Al qur'an dan Hadist yang berkaitan dengan Hukum waris dalam islam :
 
  Surah An-Nisa ( 4 ) Ayat 7 dan 33
 
Ayat (7)
Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.( Q.S.an-Nisa(4): 7)
 
 
Ayat (33)
Artinya: Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang- orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (Q.S. an-Nis' [4]: 33)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
C. Ketentuan Waris dalam Islam
 
Pelaksanaan waris bagi umat muslim harus dilakukan sesuai aturan dan ketentuan syariat islam .
Ketentuannya yaitu :
1. Rukun Waris
 
Ada 3 rukun waris yaitu :
 
* Muwaris
yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
* Mawrus
yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.
* Ahli waris
yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.
 
2. Syarat-syarat Mendapatkan warisan :
 
* Muwaris telah meninggal.
* Ahli waris masih hidup
* Tidak adanya penghalang untuk saling mewarisi antara muwaris dan ahli waris.
 
2. Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan
 
Seseorang dapat digolongkan menjadi ahli waris dengan beberapa sebab berikut :
 
* Pernikahan, seseorang yang telah melakukan pernikahan berarti telah memiliki jalinan hubungan syar'i dan berhak mendapatkan harta waris. Pernyataan tersebut sesuai firman Allah Swt. berikut.
* Nasab atau keturunan, artinya ada hubungan darah dengan orang yang meninggal. Hubungan nasab tersebut dibenarkan oleh syariat Islam, yaitu nasab dari pernikahan yang sah.
* Al-wala', yaitu orang yang memerdekakan budak. Seseorang yang memerdekakan budak berhak mendapat warisan saat budak yang dimerdekakan tersebut tidak memiliki ahli waris. Pernyataan tersebut sesuai hadis berikut.
 
 
3. Sebab-Sebab Tidak Mendapatkan Harta Waris
 
Ahli waris dapat gugur atau tidak mendapatkan harta waris karena sebab-sebab berikut :
 
a. Pembunuhan, seorang ahli waris yang membunuh muwaris, baik pembunuhan tersebut disengaja maupun tidak disengaja akan kehilangan hak untuk mewarisi hartanya.
b. Ikhtilafuddin atau perbedaan agama, seseorang yang berbeda agama atau bukan beragama Islam hak waris telah gugur. Penyebab tersebut salah satunya dijelaskan pada hadis berikut.
c. Perbudakan, seorang budak tidak dapat mewariskan hartanya untuk tuannya. Begitu juga sebaliknya, seorang tuan tidak dapat mewariskan harta untuk budaknya. Budak yang dimaksud adalah budak yang belum dimerdekakan.
d. Perzinaan, seseorang yang melakukan perzinaan atau hubungan tanpa pernikahan tidak dapat saling mewarisi. Begitu juga dengan anak dari hasil perzinaan tersebut. Jika ahli waris terbukti merupakan anak dari hasil perzinaan, hak waris anak tersebut gugur. Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, anak yang lahir dari hubungan perzinaan hanya dapat mewarisi harta ibu dan kerabat ibunya, karena nasab anak tersebut kembali pada ibunya, sedangkan dari pihak ayah, kedudukannya tidak diakui dalam hukum Islam. Ketentuan tersebut salah satunya dijelaskan Nabi Muhammad saw. dalam hadis riwayat Bukhari dan Aisyah r.a. Nabi Muhammad saw. menjelaskan anak hasil perzinahan tidak berhak mendapat warisan dari ayah. Beliau juga melarang tindakan zina.
e. Li'an, artinya sumpah suami yang menuduh istrinya berzina. Jika tuduhan tersebut terbukti, seorang anak dari suami istri yang melakukan li'an tidak dapat menjadi ahli waris. Anak tersebut hanya berhak mendapat harta dari ibu.
 
 
 
4. Harta Warisan yang Dibenarkan dalam Islam
 
Harta warisan adalah harta pribadi milik muwaris yang terlepas dari utang, pembiayaan pengurusan jenazah, dan wasiat. Harta warisan juga bukan harta bersama antara suami dan istri (harta gana gini).
 
Setiap muslim dilarang melanggar hukum waris sebagaimana ditetapkan dalam syariat islam.
Bentuk-bentuk tindakan yang dilarang adalah :
a.Mewariskan orang yang bukan ahli waris.
b.Menyamakan bagian antara ahli waris dari seluruh atau sebagian hak waris.
c.Mengurangi bagian ahli waris yang lain.
 
 
 
 
 
 
 
Bab 2 . Pelaksanaan dan Hikmah Hukum Waris dalam Islam.
 
Setelah dibab 1 memahami ketentuan hukum waris dalam islam , selanjutnya yakni keterkaitan arti ayat An-Nisa ayat 11 dengan Pelaksanaan Hukum Waris dalam Islam ?
Berikut paparannya :
 
A. Klasifikasi Ahli Waris
 
Ahli waris terbagi menjadi tiga macam yaitu:
 
* Ashab Al-Furiid, yaitu kelompok yang mendapatkan bagian tertentu.
Adalah ahli waris yang memperoleh bagian dari harta warisan sesuai dengan ketentuan Allah Swt. Yang disebutkan Al Quran surah an nisa ayat 11 -- 12  
Didalam ayat tersebut dijelaskan bahwa ada ahli waris yang mendapatkan setengah , seperempat ,seperdelapan, dau per tiga , sepertiga, dan sepernam bagian .
 
* Ashabah, yaitu kelompok yang mendapatkan sisa setelah dilakukan pembagian.
Jenis ahli waris berikutnya yaitu ahli waris ashabah. Apa makna kata ashabah? Kata ashabah secara bahasa berarti semua kerabat laki-laki yang berasal dari ayah. Secara istilah berarti ahli waris yang bagiannya belum diatur secara tetap baik dalam Al-Qur'an maupun hadis. Ahli waris ashabah akan mendapatkan sisa dari harta yang telah diberikan kepada ahli waris. Mereka juga dapat memperoleh seluruh bagian jika tidak ada ahli waris aawil furd. Pernyataan tersebut dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw.
 
* Ahli Waris hijab
Kata hijab secara bahasa berarti penghalang. Secara istilah hijab berarti menghalangi orang yang berhak mendapatkan warisan. Seorang ahli waris dapat terhijab oleh seorang ahli waris yang nasabnya lebih dekat dengan muwaris.
Ahli waris yang tergolong dalam hijab dibagi menjadi dua macam yaitu :
 
a. Hijab Nuqshan
Hijab nuqshan yaitu terhalangnya hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Dengan demikian, hijab nuqan hanya menghilangkan sedikit hak waris karena hilangnya bagian terbesar, tidak keseluruhan.
Ahli waris yang dapat terkena hijab nuqshan sebagai berikut:
1) Suami, yaitu jika muwaris memiliki anak (dari 1/2 menjadi 1/4).
2) Istri, yaitu jika muwaris memiliki anak (dari 1/4 menjadi 1/8).
3) Ibu, yaitu jika muwaris memiliki anak atau minimal dua saudara baik laki-laki atau perempuan sekandung sebapak atau seibu (dari 1/3 menjadi 1/6).
4) Cucu perempuan dari anak laki-laki, yaitu jika muwaris memiliki anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 dan muwaris tidak memiliki cucu laki-laki dari anak laki-laki (dari 1/2 menjadi 1/6).
5) Saudara perempuan sebapak, yaitu jika ada saudara perempuan sekandung yang mendapatkan bagian 1/2 dan muwaris tidak memiliki saudara laki-laki sebapak (dari 1/2 menjadi 1/6).
 
 
b. Hijab Hirman
Hijab Hirman yaitu penghalang yang mengugurkan seluruh hak waris seseorang. Dengan demikian, seorang ahli waris yang terkena hijab hirman tidak mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan muwaris. Dengan kata lain, hak warisnya hilang.
Ahli waris yang dapat terkena hijab hirman sebagai berikut:
1) Kakek, yaitu jika ada bapak.
2) Nenek dari bapak, yaitu jika ada bapak, ibu, atau nenek yang lebih dekat kepada muwaris.
3) Nenek dari ibu, yaitu jika ada ibu atau nenek dari ibu yang lebih dekat dengan muwarisis.
4) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, yaitu jika ada anak laki-laki.
5) Cucu perempuan dari anak laki-laki, yaitu jika ada anak laki-laki atau dua anak perempuan yang mendapatkan bagian 2/3.
6) Saudara laki-laki sekandung, yaitu jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau bapak.
7) Saudara perempuan sekandung, yaitu jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau bapak.
8) Saudara laki-laki sebapak, yaitu jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, atau saudara perempuan sekandung yang menjadi aabah ma'al gair.
9) Saudara perempuan sebapak, yaitu jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung yang menjadi aabah ma'al gair, atau dua orang atau lebih saudara perempuan yang mendapatkan bagian 2/3 .
10) Saudara laki-laki atau perempuan seibu, yaitu jika ada anak dan turunan ke bawah atau ayah dan asal ke atas.
 
 
Berdasarkan klasifikasi ahli waris tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
 
1) Apabila seluruh ahli waris laki-laki berkumpul, yang memperoleh harta warisan hanya tiga orang, yaitu bapak, anak laki-laki, dan suami, dengan bagian masing-masing bapak 1/6, suami 1/4, dan sisanya anak laki-laki sebagai aabah.
2) Apabila semua ahli waris perempuan ada, yang memperoleh harta warisan hanya lima orang, yaitu istri 1/8, anak perempuan 1/2, cucu perempuan dari anak laki-laki 1/2, ibu 1/8, dan saudara perempuan sekandung sebagai as.abah.
3) Apabila pada ahli waris tersebut terdapat istri, pembagiannya ayah 1/6, ibu 1/6, dan istri 1/8. Sisanya untuk anak laki-laki dan anak perempuan sebagai as.abah dengan ketentuan anak laki- laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
4) Apabila pada ahli waris tersebut terdapat suami, bagian ayah 1/6, ibu 1/6, suami 1/4, dan sisanya anak laki-laki dan anak perempuan sebagai as.abah dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
 
 
B. Manfaat Penerapan Hukum Waris dalam Islam
Beberapa manfaat hukum waris dalam islam yakni sebagai beikut
 
1. Menumbuhkan perilaku peduli terhadap orang lain.
2. Menegakkan syariat islam.
3. Mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan.
4. Terciptanya keadilan dalam kehidupan berkeluarga
5. Terciptanya ketenteraman hidup dalam berkeluarga.
6. Mempererat tali silaturahmi antara anggota keluarga.
7. Mencegah timbulnya konflik antarkeluarga yang ditinggalkan.
8. Mengingatkan kedudukan dan kewajiban setiap anggota keluaga
 
 
C. Cara Pembagia Warisan berdasar Hukum Islam
 
Berdasarkan hukum waris Islam, contoh perhitungan atau kalkulator waris Islam adalah sebagai berikut :

* Jika suami meninggal dengan ahli waris ayah, ibu, istri, serta tiga anak (1 pria, 2 wanita). Maka 1/6 bagian milik ayah dan ibu, 1/8 bagian milik istri, dan sisanya untuk anak dengan bagian pria 2 : 1 wanita.
* Jika ayah meninggal dengan ahli waris tiga anak pria, maka 1/3 bagian untuk tiap anak, atau bisa langsung dibagi menjadi tiga.
* Jika ibu meninggal dengan ahli waris suami, ibunya, dan anak pria, maka 1/4 bagian milik suami, 1/6 bagian milik ibunya, dan sisanya untuk anak pria pewaris.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun