Mohon tunggu...
Khalid Umar
Khalid Umar Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Khalid adalah mahasiswa Teknik Perminyakan ITB angkatan 2015 yang menekuni analisis keenergian Indonesia. Saat ini Khalid menjabat sebagai Kepala Divisi Kajian Energi Taktis di Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan "PATRA" ITB. | Kontak kami: LinkedIn: https://www.linkedin.com/in/khalid-umar-770527151/ | Email: khalidumar.itb@gmail.com | HP: 085861396841

Selanjutnya

Tutup

Money

Utang Pemerintah ke Penyuplai Subsidi Energi

14 Oktober 2018   23:03 Diperbarui: 15 Oktober 2018   18:29 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Miilk Pribadi

Pendahuluan

Harga minyak saat ini masih berada diatas angka US$ 80 per barrel. Harga ini tentunya sudah terhitung mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan asumsi APBN 2018 dimana pemerintah hanya mengasumsikan harga minyak sebesar US$ 48 per barrel. 

Dengan besarnya kenaikan harga minyak dunia, pada hari Rabu (10/10/2018) pukul 11.00 WIB, PT. Pertamina menetapkan untuk menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax Series, Dex Series dan Biosolar nonsubsidi. Kenaikan harga ini dipicu karena naiknya harga minyak dunia yang sudah mencapai US$ 80 per barrel. Namun, tidak dengan BBM jenis Premium. BBM jenis Premium batal untuk dinaikkan dengan pertimbangan daya beli masyarakat. 

Sementara itu harga komoditas energi lainnya yaitu listrik pun tidak naik seiring naiknya harga minyak dunia. Ini jelas menambah beban perusahaan penyalur subsidi energi, seperti Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), belum lagi Pemerintah masih memilki utang kepada Pertamina terkait subsidi energi pada tahun 2017 silam.

Hutang Pemerintah ke Penyuplai Energi Bersubsidi

ilustrasi Miilk Pribadi
ilustrasi Miilk Pribadi

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah masih kurang membayar subsidi untuk tiga perusahaan yang selama ini menyalurkan subsidi energi dengan total Rp 6,241Triliun pada tahun 2017 silam. Ketiga perusahaa itu adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT AKR Corporindo Tbk.

Untuk PLN, pemerintah masih kurang membayar Rp 363 miliar. Sebenarnya, PLN mengajukan subsidi Rp 47,862 triliun. Namun, setelah diaudit ternyata kewajibannya hanya Rp 45,738 triliun. Dari kewajiban itu, pemerintah sudah membayar Rp 45,375 triliun.Kemudian ada kekurangan bayar dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan minyak tanah ke Pertamina dan AKR Corporindo. Totalnya, Rp 864.159 miliar. Ini dari total kewajiban Rp 9,161 triliun. Sebelumnya, kedua perusahaan itu mengajukan subsidi Rp 9,163 triliun.

Hasil audit tersebut tidak merinci berapa kekurangan untuk Pertamina dan AKR Corporindo. Yang jelas, kebijakan menahan harga Solar di tengah kenaikan harga minyak mentah membuat pendapatan Pertamina berkurang Rp 26,30 triliun. Sedangkan pendapatan AKR Corporindo berkurang Rp 259,03 miliar. Pemerintah juga masih memiliki tunggakan pembayaran subsidi untuk elpiji yang disalurkan Pertamina. Jumlahnya, Rp 5,014 triliun. Kewajiban pemerintah seharusnya Rp 43,763 triliun. Awalnya, yang diajukan Rp 43,853 triliun.

Secara total, pemerintah harus membayar subsidi energi sebesar Rp 98,663 triliun di tahun 2017. "Pemeriksaan atas pengelolaan subsidi secara umum bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan nilai subsidi yang layak dibayar oleh pemerintah serta menilai apakah pelaksanaan subsidi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," mengutip IHPS BPK Semester I 2018.

Dengan melihat hutang pemerintah yang besar ini, rasanya sudah cukup besar beban yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan penyuplai energi terutama Pertamina yang semakin dirugikan akibat pembatalan kenaikan BBM jenis Premium.

Ego Sektoral dalam Penentuan Subsidi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun