Mohon tunggu...
Khairunnisa lilaika azzahra
Khairunnisa lilaika azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa 23107030079 UIN Sunan Kalijaga

hobi saya adalah bernyanyi dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksplorasi Peran Keluarga Mengenai Kenakalan Remaja: Sebab-Akibat dan Solusi

20 Februari 2024   14:03 Diperbarui: 20 Februari 2024   14:03 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masa remaja adalah masa dimana seorang yang telah beranjak dari kanak-kanak ke masa pubertasnya, pada masa itu seorang remaja sedang sibuk mencari jati dirinya agar mendapatkan apa yang ia inginkan sewaktu masih kanak-kanak. Tetapi disisi lain masa remaja malah justru membawa seseorang le arah yang kurang baik apabila ia kehilangan arah dan salah dalam memilih pergaulan yang sehat. 

Kebanyakan remaja pada zaman sekarang terjerumus pada dunia yang kelam seperti halnya mengonsumsi minuman keras atau narkoba, lebih parahnya lagi tidak sedikit remaja yang melakukan seks bebas diluar nikah. Tidak hanya remaja saja yang melakukan tapi anak dibawah umur sudah berani melakukan seks bebas. Akibat dari seks bebas ini banyak remaja yang melakukan aborsi yang disebabkan oleh perilakunya sendiri. Hal tersebut kebanyakan terjadi karena seorang remaja yang kurang mendapatkan edukasi tentang bahaya seks bebas dan perhatian dari orang tuanya. 

Orang tua yang kurang memperhatikan anaknya akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang pemikiran seorang remaja. Yang seperti kita tahu saat ini banyak sekali remaja pada generasi sekarang memiliki masalah hidupnya, terkadang apa yang dialami oleh remaja zaman sekarang dipengaruhi oleh kesalahan orang tuanya sendiri. Permasalahan rumah tangga yang tidak ada ujungnya seperti perceraian yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti contohnya perselingkuhan, ekonomi dan lain sebagainya. 

Permasalahan tersebut biasa menjadi faktor utama dalam kenakalan remaja. Seorang remaja yang kehilangan arah pada hidupnya akan cenderung melampiskan kemarahannya pada hal-hal yang buruk karena ia tidak tahu harus melakukan apa lagi atau dengan kata lain depresi. Kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu kenakalan remaja yang meliputi semua prilaku menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat dan hukum pidana yang berlaku di indonesia.

 Perilaku yang menyimpang tersebut dalam merugikan diri sendiri dan orang lain disekitarnya. Contoh kenakalan yang tidak melanggar hukum atau yang merugikan diri sendiri adalah bohong untuk tujuan menipu, melacurkan diri demi mendapatkan uang, menyontek saat ujian dan lain sebagainya. Sedangkan kenakalan remaja yang melanggar norma-norma hukum yang berlaku di indonesia antara lain perjudian, memakai dan mengedarkan obat-obatan terlarang, tindakan antisosial (perbuatan yang menganggu atau merusak barang orang lain) dan lain sebagainya.

 Dengan cara memberikan edukasi tentang bahaya kenakalan remaja dan memperbaiki komunikasi terbuka, pemantauan yang tepat antara anak dan orang tuanya adalah cara menanggulangi kenakalan remaja yang terjadi.  Biasa anak yang melakukan kenalakalan remaja sangat senang bila ia ditanya mengenai keadaan yang sedang terjadi terhadap dirinya, anak yang kurang mendapatkan hak kasih sayangnya akan cenderung lebih agresif dibanding anak yang secara penuh mendapatkan hak kasih sayang dalam hidupnya. 

Disisi lain kebanyakan anak yang yang melakukan kenakalan remaja adalah anak yang dari kecil tidak tinggal dengan orang tuanya atau dengan kata lain dititipkan oleh kakek nenek, saudara, dan tetangga dekat yang dipercayai karena mereka sibuk bekerja dengan alasan mencari uang tanpa memikirkan dampak dari hal tersebut. Banyak sekali kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat tentang kenakalan remaja, contohnya seperti kasus yang sedang terjadi saat ini yaitu klitih. 

Klitih adalah aktivitas keliling rumah tanpa tujuan jelas dalam mengisi waktu luang mereka merampas apapun yang ada pada korban terutama harta beda, ada juga korban yang selamat tetapi mengalami luka fisik hingga meninggal. Pelaku klitih biasanya malah justru remaja dibawah umur yang belum memiliki KTP sehingga meraka kurang mendapatkan hukuman yang setimpal. Padahal hukuman untuk para pelaku klitik dijelaskan pada Pasal 32, dan Pasal 73 ayat (1). Hukum pidana Islam menyamakan tindakan klitih dengan perbuatan irbah, maka hukumannya diasingkan, qishas, hukuman mati, dan dibunuh dan disalib sesuai kerusakan yang pelaku perbuat.

 Kesimpulannya adalah seharusnya kita sebagai generasi muda lebih memperhatikan masalah-masalah yang ada di lingkungan sekitar dengan mempertimbangkan mengenai pentingnya pendidikan dan pembinaan terhadap kenalakan remaja bisa sangat membantu mengurangi resiko pergaulan bebas. Peran orang tua dan keluarga juga sangar penting dalam mencegah kenakalan remaja serta kesadaran akan dampak negatif kenakalan remaja pada diri sendiri juga sangat berpengaruh terhadap proses perkembangan diri remaja menjadi pribadi yang berguna bagi diri bangsa dan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun