Mohon tunggu...
Khaila Ayoe Ramadanthi
Khaila Ayoe Ramadanthi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa S-1 Kedokteran Gigi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bharada Richard Eliezer Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

16 Mei 2023   23:50 Diperbarui: 16 Mei 2023   23:52 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Liputan6/Johan Tallo 

Seperti yang kita ketahui tentang kasus pembunuhan anak buah Ferdy Sambo yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun kasus ini baru dipublikasikan pada tanggal 11 Juli 2022.

Kasus pembunuhan ini melibatkan banyak anggota Polri, ada sekitar 25 anggota Polri yang diperiksa terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 25 anggota Polri tersebut 3 diantaranya adalah Jenderal bintang 1.

Pada awalnya kronologi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah kasus saling tembak menembak anatara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada Richard Eliezer yang berujung pada kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal inilah yang menyebabkan Bharada Richard Eliezer ditetapkan menjadi tersangka awal.

Pada saat ditetapkan menjadi tersangka, Bharada Richard Eliezer memilih menjadi justice collaborator dan mengungkap tentang kronologi yang sebenarnya terjadi. Kronologi berikutnya yang beredar di publik adalah mengenai perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Putri Chandrawati (isteri Ferdy Sambo) yang diketahui oleh Bharada Richard Eliezer, hal ini yang menyebabkan aksi tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada Richard Eliezer.

Setelah melewati sekitar 4 bulan masa persidangan mulai terlihat titik terang yang sebenarnya mengenai kasus pembunuhan dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada awalnya Ferdy Sambo dijatuhi dengan hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer dijatuhi dengan hukuman 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi dengan hukuman 8 tahun penjara, dan Putri Chandrawati dijatuhi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Putusan awal tersebut menuai banyak kontra maupun kritikan baik dari pendukung Bharada Richard Eliezer maupun dari warganet, pasalnya hukuman yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer dinilai tidak adil karena mereka menilai bahwa Bharada Richard Eliezer adalah justice collaborator dan adalah kunci dibalik kebeneran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka menilai bahwa hukuman yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer terlalu berat mengingat dirinya sebagai justice collaborator dan menilai hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati terlalu ringan mengingat dalang dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Chandrawati yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Bharada Richard Eliezer melaporkan bahwa apa yang diperbuatnya merupakan perintah dari sang Jendral Ferdy Sambo, ialah yang meminta Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo membuat skenario dengan menembak dinding sebanyak tujuh kali baknya terjadi tembak menembak dan peluru yang ditembakkan ke dinding tersebut seolah olah peluru yang di tembakkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat namun meleset.

Pada saat itu Bharada Richard Eliezer tidak dapat menolak perintah dari sang atasan dengan alasan pangkat dari Bharada Richard Eliezer merupakan pangkat paling bawah dari seorang anggota Polri sedangkan Ferdy Sambo memiliki pangkat bintang dua yaitu Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol). Bharada Richard Eliezer berkata bahwa perbandingan pangkat ia dan Fersdy Sambo baknya langit dan bumi serta Bharada Richard Eliezer takut bernasib sama dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jika tidak melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo.

Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang resmi pembacaan putusan kepada Ferdy Sambo dan istrinya yaitu Putri Chandrawati. Pada sidang putusan tersebut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, dan Putri Chandrawati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hal ini membuat warganet dan pendukung Bharada Richard Eliezer puas dengan hasil pembacaan putusan tersebut. Namun Putri Chandrawati merasa kecewa dengan putusan tersebut karena ia menilai dirinya sebagai korban.

Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan kepada Kuat Ma'ruf serta Ricky Rizal. Pada sidang putusan tersebut Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta Ricky Rizal dijatuhi dengan hukuman 13 tahun penjara.

Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan kepada Bharada Richard Eliezer. Pada sidang putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dipotong masa persidangan kepada Bharada Richard Eliezer. Hal tersebut sontak membuat histeris satu ruangan, warganet serta pendukung Baharada Richard Eliezer sangat puas dengan hasil putusan tersebut dan sangat berterimakasih kepada doa doa yang telah dipanjatkan kepada Bharada Richard Eliezer.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun