Mohon tunggu...
Keysiah Leonita
Keysiah Leonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

"Dalam hukum seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika dia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Ombudsman Banten Mengkritik PPKM di Kota Tangerang?

27 Juli 2021   22:35 Diperbarui: 27 Juli 2021   23:20 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Kota Tangerang telah memasuki tahapan penerapan PPKM level 4 jilid 2 di kota Tangerang  mulai tanggal 25 juli- 2 agustus 2021. 

Berdasarkan pantauan Ombudsman Banten terhadap posko penyekatan di dua titik di Kota Tangerang tertanggal 26-27 Juli 2021, Dua posko yang terletak di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper dan Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, itu kosong tanpa petugas polisi yang berjaga sehingga para pengendara bebas berlalu-lalang.

Maka dalam hal tersebut, Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman Banten memaparkan kritik mengenai "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4" di Kota Tangerang yang tidak berjalan dengan baik. Ujar dedy

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun