Pemerintah Kota Tangerang telah memasuki tahapan penerapan PPKM level 4 jilid 2 di kota Tangerang  mulai tanggal 25 juli- 2 agustus 2021.Â
Berdasarkan pantauan Ombudsman Banten terhadap posko penyekatan di dua titik di Kota Tangerang tertanggal 26-27 Juli 2021, Dua posko yang terletak di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper dan Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, itu kosong tanpa petugas polisi yang berjaga sehingga para pengendara bebas berlalu-lalang.
Maka dalam hal tersebut, Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman Banten memaparkan kritik mengenai "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4" di Kota Tangerang yang tidak berjalan dengan baik. Ujar dedy