Mohon tunggu...
PC IMM Kabupaten Ende
PC IMM Kabupaten Ende Mohon Tunggu... Tetap Berdiri Sendiri

Pengetahuan, Literasi dan Lain lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aksi Damai dan Doa Bersama Cipayung Plus

7 September 2025   19:26 Diperbarui: 7 September 2025   19:26 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar dari Cipayug Plus

Ende, NTT -- Aliansi Cipayung Plus Kabupaten Ende yang terdiri dari PMKRI Ende, GMNI Ende, IMM Ende, serta BEM Uniflor, mengeluarkan pernyataan sikap politik terkait berbagai persoalan daerah. Dalam pernyataan sikap tersebut, Cipayung Plus menyoroti sejumlah program pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat dan menuntut agar pemerintah daerah lebih berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam poin-poin tuntutannya, aliansi ini mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk menghentikan sementara program MBG serta melakukan evaluasi transparan terhadap penggunaan anggaran. Mereka juga meminta pencabutan surat persetujuan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi di wilayah Ende yang dinilai tidak pro-rakyat.

Selain itu, Cipayung Plus juga menuntut Bupati Ende agar menyatakan sikap penolakan terhadap proyek Geotermal, membatalkan wacana kenaikan tarif PDAM, serta membatalkan alih fungsi Pasar Potulando. Mereka juga mendesak agar masalah sampah segera diselesaikan serta pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Tidak hanya di tingkat daerah, aliansi ini juga menekan pemerintah pusat. Mereka mendesak Presiden RI agar merealisasikan janji kampanye terkait pendidikan gratis dan pelayanan kesehatan gratis.

Beberapa tuntutan lain yang ikut disuarakan antara lain:

Pemanfaatan area dan Los Pasar Mbongawani bagi pedagang.

Pembangunan fasilitas dagang.

Peninjauan kembali SK 357 Kehutanan dan Kelautan yang merugikan masyarakat di tujuh kelurahan.

Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di 21 kecamatan.

Pencegahan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun