Mohon tunggu...
Salsabila Zean
Salsabila Zean Mohon Tunggu... Lainnya - pekerja lepas

Hobi nonton drakor, bola, moto gp.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tumbukan dan Jenis-jenis Tumbukan

16 Februari 2024   07:11 Diperbarui: 16 Februari 2024   07:16 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tumbukan Lenting Sempurna (Sumber Pribadi)

Tumbukan

Benda dikatakan mengalami tumbukan apabila dalam gerakannya bersinggungan dengan benda lain sehingga menghasilkan gaya. Pada tumbukan selalu berlaku hukum kekekalan momentum.

Berdasarkan kelentingannya, tumbukan terbagi menjadi 3 jenis, yaitu tumbukan lenting sempurna, tumbukan lenting sebagian, dan tumbukan tidak lenting sama sekali.

1. Tumbukan Lenting Sempurna

Jika selama tumbukan tidak ada energi yang hilang serta jumlah energi kinetik sebelum dan sesudah tumbukan sama maka tumbukan yang terjadi adalah tumbukan lenting sempurna. Pada tumbukan lenting sempurna ini berlaku hukum kekekalan momentum dan hukum kekekalan energi kinetik. Koefisien restitusi (e) bernilai (e) = 1.

a. Hukum kekekalan momentum

Sumber Pribadi
Sumber Pribadi

b. Hukum kekekalan energi kinetik

Sumber Pribadi
Sumber Pribadi

2. Tumbukan Lenting Sebagian

Ilustrasi Tumbukan Lenting Sebagian (Sumber Pribadi)
Ilustrasi Tumbukan Lenting Sebagian (Sumber Pribadi)

Pada tumbukan lenting sebagian, beberapa energi kinetik akan berubah menjadi energi lain seperti energi bunyi, energi panas, dan lain sebagainya. Sehingga tidak berlaku hukum kekekalan energi kinetik, dan hanya berlaku hukum kekekalan momentum. Koefisien restitusi (e) pada tumbukan lenting sebagian bernilai (e) = 0 < e < 1.

3. Tumbukan Tidak Lenting Sama Sekali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun