Mohon tunggu...
Kenny V
Kenny V Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UKRIDA 20

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT Ditinjau dari Berbagai Perspektif

4 November 2021   03:00 Diperbarui: 4 November 2021   03:06 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dapat dipastikan LGBT bukanlah kata yang asing lagi didengar oleh kita, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam bersosial media. Tetapi apakah kalian tahu apa itu arti dan kepanjangan dari LGBT? LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Semakin kesini, kata LGBT bukan hanya mengandung arti kata penjelasan saja, melainkan sudah menjadi kata yang kontroversial untuk dipakai dimanapun. Hal tersebut dikarenakan masih banyak dari masyarakat umum yang masih belum menerima mereka yang LGBT dikalangan masyarakat.

Terlepas dari kata LGBT yang masih menjadi kontroversi dan penuh dengan pro dan kontra dari masyrakat, tidak sedikit juga dari mereka yang terus terang mengaku sebagai salah satu dari Komunitas LGBT di beberapa media sosial. 

Tentu pengakuan mereka ke pada publik jagat maya mengundang kontroversi lebih banyak lagi, dan sebenarnya jika diperhatikan, tidak sedikit dari masyarakat yang menyebut diri mereka sendiri "Open Minded Netizen" yang mendukung seperti kagum atas keberanian mereka yang LGBT untuk terus terang dan membagikan kisah-kisah cerita mereka kepada masyarakat di media sosial. 

Ada banyak hal positif dan negatif yang berdampak pada lingkungan dunia maya, khususnya di Indonesia. Jika melihat dari sisi positifnya, lega rasanya masih ada yang mendukung mereka, dan tidak mencaci maki, karena bagaimanapun juga mereka yang LGBT tetaplah manusia sama seperti kita semua. 

Jika dilihat dari sisi negatifnya, banyak orang yang menjadikan pengakuan mereka kepada publik ini menjadi sebuah candaan, bahan lelucon, dan bahkan tidak sedikit yang menjadi bahan Cyber Bullying. Jika berbicara tentang Cyber Bullying sudah pasti tidak akan pandang bulu semua orang bisa terkena dampak Cyber Bullying yang serius, dikarenakan Cyber Bullying dapat menimbulkan banyak akibat yang berbahaya seperti Kesehatan mental para korban Cyber Bullying.

Setelah Melihat tentang pro dan kontra yang sering terjadi di masyarakat luas, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam bersosial media, kurang rasanya  jika kita tidak membahas apa sih sebenarnya yang menyebabkan pro dan kontra sehingga membuat para LGBT menjadi kontroversial. Kami akan membahasnya dalam 2 sudut pandang, yang pertama adalah sudut pandang dari Kepancasilaan dan Hukum NKRI, dan yang kedua dari sudut pandang Agama dan Kebudayaan.

Dimata hukum LGBT bukanlah sebuah tindak kriminal. Mengapa Demikian? Karena pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia berhak atas Hak Asasi Manusia, siapapun dia, tidak peduli apa status dan pekerjaannya, dan tidak peduli apakah mereka termasuk dalam Komunitas LGBT atau tidak. 

Hal tersebut dipertegas dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, "Setiap Orang Berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya." Sama halnya dengan hukum, dimata kepancasilaan LGBT bukanlah sebuah larangan, bis akita lihat dari sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia." 

Hal tersebut cukup memperjelas bahwa LGBT adalah sesuatu yang legal dan bukan sebuah tindak pidana criminal dimata hukum maupun dalam Pancasila. Akan tetapi, tidak semua daerah di Indonesia yang melegalkan LGBT, pengecualian untuk daerah Provinsi Aceh yang memiliki hukum Syariah untuk muslim di Aceh yang mengilegalkan homoseksual atau LGBT, dan bisa dikenakan sanksi berupa hukum cambuk atau hukuman penjara.

Salah satu faktor utama sekaligus menjadi salah satu faktor terbesar pro dan kontra terhadap kaum LGBT adalah dari sisi keagamaan. Tidak ada agama yang memperbolehkan hubungan sesame jenis atau homoseksual, baik itu Agama Katolik, Kristen,  Islam, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Khususnya untuk Agama Katolik, Kristen, dan Islam yang melarang keras hubungan sesama jenis, mereka menganggap itu adalah sebuah kesalahan kodrat manusia yang diciptakan Tuhan sebagaimana mestinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun