Mohon tunggu...
Ken Nafisah
Ken Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Tek. Radiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

PPR Datang, Was-waspun Hilang

18 Mei 2024   14:38 Diperbarui: 18 Mei 2024   14:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://vokasi.unair.ac.id

Ken Mutiara Tanaya Nafisah

Soegardo Indra P, B.Sc., SE., MM

DIV Teknologi Radiologi Pencitraan -- Fak. Vokasi UNAIR

Radiasi membuat banyak masyarakat takut. Kebanyakan dari mereka yang takut, dikarenakan minimnya pengetahuan dan mendapatkan informasi yang tidak valid tentang radiasi. Bisa dari internet ataupun cerita dari teman dan keluarga. Radiasi yang digunakan dalam pelayanan kesehatan seperti radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir merupakan radiasi pengion. Radiasi pengion merupakan jenis energi dari atom yang berbentuk gelombang atau partikel elektromagnetik. Meskipun radiasi pengion memiliki banyak manfaat di bidang pelayanan kesehatan, ternyata radiasi pengion juga memiliki dampak negatif bagi kesehatan jika digunakan tanpa aturan atau standar yang telah ditentukan. Namun, saat ini telah datang petugas yang dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi salah satunya dalam pelayanan kesehatan yang disebut dengan Petugas Proteksi Radiasi (PPR).

Instalasi pelayanan kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion harus mempunyai seorang petugas proteksi radiasi, contohnya di bidang radiodiagnostik dan intervensional, radioterapi, serta kedokteran nuklir. PPR merupakan profesi yang bisa dirangkap, seperti radiografer yang merangkap sebagai PPR. Namun, jika ingin merangkap sebagai PPR, maka harus mengikuti dan lulus kursus PPR yang dibuktikan dengan sertifikat dan lulus ujian PPR oleh BAPETEN untuk membuktikan kemampuannya dalam bidang proteksi radiasi. Kursus PPR dapat dilakukan pada lembaga kursus yang telah diakreditasi oleh BAPETEN.


Petugas proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan dapat dibagi dalam 3 bidang yaitu radiodiagnostik dan intervensional, radioterapi, serta kedokteran nuklir. Dalam radiodiagnostik dan intervensional PPR memiliki peran untuk memantau kegiatan program proteksi radiasi, memastikan kelayakan alat-alat proteksi radiasi, konsultan proteksi radiasi, membantu untuk mendesain ruang yang akan memanfaatkan radiasi pengion dalam kegiatannya, dan juga melapor kepada pemegang izin ketika terjadi kegagalan tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan radiasi.

Selanjutnya dalam bidang radioterapi petugas proteksi radiasi sangat diperlukan, karena dalam bidang radioterapi pemanfaatan radiasi pengion sangat besar untuk dapat mematikan, menghancurkan, ataupun mencegah perutmbuhan sel kanker. Berikut peran petugas proteksi radiasi dalam bidang radioterapi yaitu membuat program proteksi radiasi, memantau operasional kegiatan proteksi radiasi, memastikan kelayakan alat-alat berfungsi dengan baik, memantau pemakaian alat-alat proteksi radiasi, konsultan proteksi radiasi, membantu mendesain ruang radioterapi dalam aspek proteksi radiasi, mengelola rekaman, mengorganisasi kegiatan kepelatihan proteksi radiasi, melaporkan kepada pemegang izin jika terjadi kegagalan dalam tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan radiasi, dan melakukan inventarisasi zat radioaktif terbungkus.

Dalam kedokteran nuklir peran petugas proteksi radiasi juga sangat penting, karena dalam kedokteran nuklir menggunakan sumber radioaktif terbuka dari radionuklida dan/atau radiofarmaka. Peran petugas proteksi radiasi dalam kedokteran nuklir sebagai pembuat program proteksi radiasi, pemantau kegiatan program proteksi radiasi, penjamin kelayakan alat-alat masih berfungsi dengan baik, peninjau paparan radiasi saat penggunaan, pengangkutan, dan penyimpan radionuklida dan/atau radiofarmaka secara sistematik dan periodik, konsultan proteksi radiasi, partisipan dalam mendesain ruang kedokteran nuklir dalam aspek proteksi radiasi, pelaksana latihan penangglangan keadaan darurat, pelapor pada pemegang izin jika terdapat kegagalan tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan radiasi, pencari fakta ketika terjadi kecelakaan radiasi, dan invetaris radionuklida dan/atau radiofarmaka.

Berdasarkan PERKA BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 3 Tahun 2013, dan Nomor 17 Tahun 2012. Peran petugas proteksi radiasi sangat penting dalam bidang pelayanan kesehatan yang menggunakan pemanfaatan radiasi pengion. Saat ini masyarakat tidak perlu takut lagi maupun was-was terhadap pelayanan kesehatan yang menggunakan pemanfaatan radiasi pengion. Karena instalasi yang menggunakan radiasi pengion, salah satunya yaitu pelayanan kesehatan telah memiliki prinsip proteksi radiasi yaitu justifikasi yang berarti mempertimbangkan manfaat yang diterima pasien ataupun masyarakat lebih besar daripada kerugian yang ditimbulkan. Maka dari itu, berhenti berpikir bahwa radiasi dalam pelayanan kesehatan itu berbahaya, karena telah diatur oleh Perka BAPETEN dan juga telah memiliki prinsip proteksi radiasi.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun