Mohon tunggu...
Ada Cara Sehat
Ada Cara Sehat Mohon Tunggu... Blogger -

Manusia yg kepo sama kesehatan, gaya hidup dan otomotif. Doyan juga nulis politik dan ponsel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Program Baru Anies Baswedan Tidak Disetujui Lurah

10 September 2018   14:45 Diperbarui: 10 September 2018   14:55 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berniat memberikan sejumlah akses bagi masyarakat kota Jakarta, belum lama ini, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dari beberapa poin yang menjadi sasarannya, seperti penyediaan instalasi pengelolaan air bersih kepada sejumlah kampung dan masyarakat DKI Jakarta, yang sudah diatur dan ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

Sayangnya, program Gubernur DKI Jakarta tersebut, kembali mendapat penolakan dari beberapa pejabatnya sendiri.

Beberapa kendala yang menjadi perdebatan tersebut dalam penataan kampung dan masyarakat, bersumber status hukum dari kampung tersebut.

Banyaknya kampung yang mendirikan bangunan yang diduga berdiri di atas tanah pemerintah pusat, pemerintah daerah DKI Jakarta dan ilegal, kembali mendapat penolakan dari beberapa lurah setempat.

Penolakan Dari Lurah Untuk Ijin Akses

Secara hukum, pemasangan langsung kepada calon pelanggan yang berada di pemukiman dan tempat ilegal tidak dibenarkan.

Dalam regulasi Perda tersebut jelas menyebutkan, tentang syarat dalam pelayanan yang masuk kategori tidak diperbolehkannya ijin untuk melayani langsung kepada pelanggan.

Senior Manager Divisi Teknik PDAM Jaya, Elly Darmawati membenarkan hal ini saat menjelaskan kendala yang mereka hadapi untuk pemasangan akses bagi masyarakat dan kampung tersebut.

"Permasalahan kita di kampung prioritas, ada 15 di antaranya berada di daerah ilegal settlement. Hal ini membuat kami tidak bisa melangkah lebih jauh untuk melayani langaung ke pelanggan."

Menurutnya, hanya 1 kampung saja yang legal, yakni Kampung Kerapu, Pademangan, Jakarta Utara, sambung Elly Darmawati, Senin 10 September 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun