Dalam teori moneter penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang yang jelas akan memperkecil terjadinya transaksi dan berakibat pada lesunya perekonomian. Islam sebetulnya mendorong investasi, bukan menimbun uang. Dalam keadaan harga--harga barang stabil, menyimpan kekayaan dalam bentuk uang lebih menguntungkan dari pada menyimpannya dalam bentuk barang. Yakni disimpan di bank. Namun dalam realitasnya harga-harga selalu mengalami kenaikan yang pesat, nilai uang terus mengalami kemerosotan. Maka kekayaan yang berupa uang akan mengalami penurunan nilai kalau dibandingkan dengan kekayaan yang berbentuk barang.
Dalam keadaan seperti ini berarti uang bukanlah alat penyimpan kekayaan yang baik. Dengan demikian menjadikan fungsi uang sebagai alat menyimpan nilai tidak tepat. Dalam menghadapi kondisi ini maka menyimpan kekayaan lebih tepat dalam bentuk saham, atau obligasi ataupun dalam bentuk rumah. Seperti yang ditegaskan Muhamad Usman Syabir, meyimpan kekayaan dalam bentuk uang tidaklah menguntungkan, karena uang selalu mengalami penurunan nilai. Dalam keadaan seperti ini lebih baik menyimpan kekayaan dalam bentuk saham ataupun benda berharga lainnya seperti rumah. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, menimbun uang itu diharamkan, dikarenakan dampaknya terhadap harga, lalu daya beli bagi uang .
d)Perubahan Fungsi Uang
Menurut sistem ekonomi kapitalis, uang selain sebagai alat tukar ia juga adalah komoditas yang bisa diperdagangkan, sementara ekonomi Islam tidak mengakui fungsi yang satu ini. Sistem kapitalis mengenal adanya tiga fungsi uang;
1.Medium of Exchange
2.Unit of Account
3.Store of Value
Sedangkan dalam ekonomi Islam, hanya dikenal adanya 2 fungsi :
1.Medium of Exchange (for transaction)
2.Unit of Account
Dalam Islam, fungsi pertama ini jelas bahwa uang hanya berfungsi sebagai medium of exchange. Uang menjadi media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain, sehingga Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Islam dan Konvensional, sebagaimana kita lihat di atas adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan.