Penentuan nisbah bagi hasil harus dilakukan di awal, dan untuk itu di gunakan project return. Jika actual return tidak sama dengan angka proyeksinya, maka digunakan adalah angka aktual, bukan angka proyeksi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal time value of money. Time mempunyai economic valuejika dan hanya jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah faktor produksi yang lain, sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return.
g)Uang sebagai Flow Concept
Dalam Islam uang adalah flow concept dan capital adalah stock concept. Semakin cepat perputaran uang akan semakin baik. Misalnya seperti contoh pada aliran air masuk dan air keluar. Sewaktu air mengalir, disebut sebagai uang, sedangkan apabila air tersebut mengendap, maka disebut sebagai capital. Wadah tempat mengendapnya di sebut private goods. Uang seperti air, apabila uang dialirkan, maka uang tersebut akan bersih dan sehat (bagi ekonomi). Apabila uang diendapkan dalam suatu tempat (menimbun uang), maka air tersebut akan keruh/kotor. Saving harus di investasikan ke sektor riil. Apabila tidak, maka savingbukan saja tidak mendapat return, tapi juga dikenakan zakat.
h)Uang sebagai Public Goods
Ciri dari public goods adala barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa menghalangi orang lain untuk menggunakannya. Begitu pula dengan uang, sebagai public goods, uang dimanfaatkan lebih banyak oleh masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan mereka di bank, tetapi karena asset mereka seperti rumah, mobil, saham dan lain-lain. Yang digunakan di sektor produksi, sehingga memberi peluang yang labih besar kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang.
Jadi semakin tinggi tingkat produksi, akan semakin besar kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari public goods (uang) tersebut. Oleh karena itu, penimbunan (hoarding) dilarang karena menghalangi yang lain untuk menggunakan public goods tersebut. Jadi, jika dan hanya jika private goods di manfaatkan pada sektor produksi, maka kita akan memperoleh keuntungan.
C.KRITIKAN
1.Seringnya dalam penilaian  pemberian pembiayaan tidak sesuai dengan peringsip syari'ah yang dimana 6C + 1S yang dimana 6C+1S diantaranya :
*Character yaitu sifat atau  karakter nasabah  pengambil pinjaman.
*Capacity yaitu kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil.
*Capital yaitu besarnya modal yang diperlukan peminjam.