Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Di Balik Putusan Bebas La Nyalla

28 Desember 2016   01:31 Diperbarui: 28 Desember 2016   01:42 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan La Nyalla Mattaliti dalam kasus IPO Bank Jatim. Vonis 5 hakim yang mengadilli La Nyalla tidak bulat. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Maruli S Hutagalung mengomentari putusan bebas Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Marulli mengatakan La Nyalla bebas karena dekat dengan orang yang punya pengadilan.

Sebelumnya , Maruli mempersilakan siapapun untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya. Seberapa banyak gugatan yang dikabulkan lewat praperadilan, sebanyak itu juga sprindik akan dikeluarkan.  "100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ujar Maruli yabg dikutip media pemberitaan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena La Nyalla sempat memenangkan tiga kali praperadilan yang membuat status tersangkanya gugur. Namun, dia akhirnya menerima setelah Kejakasaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka untuk keempat kalinya namun akhirnya divonis bebas.

Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim  namun dakwaan tersebut ditolak majelis hakim dengan suara tidak bulat dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan.

Mantan ketua PSSI yang dibekukan oleh pemerintah ini sempat kabur ke luar negeri  yang akhirnya dideportasi dari Singapura, dengan vonos bebas tersebut  apakah Kajati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru ?

La Nyalla terpilih menjadi ketua PSSI  dalam KLB PSSI di Hotel JW Marriot Surabaya namun dipaksa mundur setelah menjadi tersangka.  PSSI sempat dibekukan oleh pemerintah, namun  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan PSSI terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hakim memutuskan bahwa SK Kemenpora tersebut tidak profesional dan proporsional, tidak cermat, dan yang paling penting adalah mencampuradukkan kewenangan.  Demiikian juga putusan Mahkamah Agung (MA)  menolak kasasi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Walaupun tidak ada kaiitannya antara kasus korupsi yang dituduhkan kepada mantan ketua PSSI ini dan  putusan MA yang memenangkan  gugatan PSSI terhadap Kemenpora, namun La Nyalla dipaksa mundur dari jabatan Ketum PSSI karena menjadi tersangka dan pemerintah sudah mencabut pembekuannya.

La Nyalla sudah divonis bebas, pembekuan PSSI sudah dicabut, kini muncul polemik antara Kepala Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur  dan Mahkamah Agung menyikapi  putusan bebas itu. Masih adakah episode lanjutan dari kisruh PSSI ?

Mungkin kita bisa menengok kasus Abraham Samad atau mantan pimpinan KPK lainya seperti Antasari Azhar yang lengser oleh karena kasus hukum,  kasus itu tidak ada kaitannya dengan jabatan di KPK namun harus mundur dari jabatan karena berstatus tersangka. Demikian juga dengan apa yang dialami oleh Budi Gunawan yang urung menjadi Kapolri karena menjadi tersangka oleh KPK.

Dari peristiwa perustiwa tersebut diatas, bisa saja hukum digunakan untuk menyingkirkan lawan politik dan faktanya memang demikian seperti yang dialami oleh pimpinan KPK atau La Nyalla yang  dipaksa mundur karena menjadi tersangka. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun