Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Muatan Politik dalam Kasus Tanah Sumber Waras

21 Maret 2016   00:56 Diperbarui: 21 Maret 2016   05:01 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Titik persoalan ada pada besaran NJOP yang dilimpahkan kepada pemerintah, siapa yang memiliki kewenangan menetapkan NJOP ? Apakah pungutan kepada rakyat saat ini tidak perlu persetujuan rakyat melalui DPRD  ? Jika harus persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPRD , penetapan NJOP sebesar Rp. 20.755.000 menjadi cacad hukum yang merupakan argumentasi hukum tidak terjadi unsur korupsi.

Bahwa pelimpahan penetapan NJOP berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014 , kapan terjadinya penetapan dan bagaimana prosesnya mestinya tidak menjadi mestiry kalau DPRD memahami fungsinya sebagai wakil rakyat. Apakah heboh DPRD DKI hanya bersandiwara .... politik bisa saja demikian dengan alasan politik itu cair.

Pada intinya, apabila 5 prinsip UU PDRD itu dilanggar maka yang terjadi adalah kegaduhan sebab prinsip itu mutlak harus diikuti dalam implementasi pelaksanaan UU PDRD oleh pemprov DKI. Kalau tidak kuat bayar PBB, jangan memiliki rumah di Jakarta tentunya akan dinilai melanggar prinsip UU PDRB yang memiliki sangsi.

Begitu juga jika tidak mendapat persetujuan wakil rakyat dan disahkan sebagai peraturan daerah tidak mengandung makna preventif dan korektif. Apakah karena KPK sudah mengindikasikan besarnya muatan politik pada pembebasan tanah RS Sumber Waras yang pokok persoalannya pada penetapan NJOP yang kontroversil itu  sehingga pagi-pagi sudah menyatakan tidak ada unsur pelanggaran ? Kalau prinsip undang2 sudah diabaikan akan berlanjut pengabaian hak rakyat karena dasarnya prinsip undang2 itu adalah untuk mengamankan dan memakmurkan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun