21 Maret 2016 00:56Diperbarui: 21 Maret 2016 05:01179
Undang Undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD), daerah diberi kewenangan memungut 11 pajak daerah, yaitu 4 jenis pajak provinsi dan 7 jenis pajak kota/kabupaten yang salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Undang2 ini menjadi payung hukum kewenangan daerah menetapkan tarif NJOP dan melakukan pemungutan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.