Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham DIY Ajak Masyarakat Jogja Daftarkan dan Lindungi Kekayaan Intelektual

20 Oktober 2022   16:14 Diperbarui: 20 Oktober 2022   16:15 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemenkumham DIY Ajak Masyarakat Jogja Daftarkan dan Lindungi Kekayaan Intelektual (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjadi narasumber dalam Rembag Kaistimewan bertema 'Mengenal Hak Kekayaan Intelektual dan Seluk Beluknya'. Dialog interaktif ini diselenggarakan oleh Paniradya Kaistimewan Pemerintah Daerah DIY.

Rembag Kaistimewan 'Mengenal Hak Kekayaan Intelektual dan Seluk Beluknya' disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Paniradya Kaistimewan, Kamis (20/10/2022). Mutia memberikan penjelasan terkait Kekayaan Intelektual yang familiar di masyarakat, yaitu merek dan cipta.

Pendaftaran merek yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pemeriksaan formalitas, tahap pengumuman, dan pemeriksaan substantif turut dijelaskan Mutia. Seluruh tahapan pendaftaran merek berlangsung selama 9 bulan, dengan biaya Rp 1,8 juta untuk pendaftaran reguler dan Rp 500 ribu untuk pendaftar UMKM.

"Kita harus melihat bahwa biaya yang dikeluarkan ini sepadan dengan masa perlindungan yang diberikan, yaitu 10 tahun. Jadi teman-teman, para Sahabat Istimewa pelaku ekonomi kreatif, manfaatkanlah ini," ujar Mutia.

Selain itu, Mutia juga menjelaskan mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual serta bagaimana cara menangani pelanggaran tersebut. Masyarakat bisa membuat pengaduan jika ada pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang nantinya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kekayaan intelektual.

"Jika terdapat pelanggaran, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu dengan pengajuan pengaduan melalui PPNS KI, yang kedua bisa juga melalui kepolisian. Prosesnya biasanya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," jelasnya.

Mutia pun mengajak masyarakat di DIY untuk mendaftarkan kekayaan intelektual agar karya yang dihasilkan memperoleh perlindungan hukum. Pemerintah Daerah juga diminta berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

"Mari kita berikan perlindungan hukum kepada karya intelektual kita dengan cara melakukan pendaftaran dan pencatatan. Bisa melalui klinik kekayaan intelektual atau langsung ke Kanwil Kemenkumham DIY," ajak Mutia.

"Pemerintah Daerah bisa memberikan sosialisasi atau mengedukasi masyarakat. Hal itu juga sebagai salah satu upaya untuk mendorong masyarakat untuk lebih berkreasi dan mencipta," lanjutnya.

Dialog Rembag Kaistimewan kali ini juga dihadiri narasumber Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Paniradya Kaistimewan Nur Ikhwan Rahmanto dan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Tri Sajiwo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun