Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik

22 Agustus 2022   12:43 Diperbarui: 22 Agustus 2022   12:46 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik dengan tema 'Peningkatan Kualitas Layanan Partai Politik Berbadan Hukum Guna Mendukung Prinsip Dasar Demokrasi'. Kegiatan dilaksanakan untuk memperluas pemahaman dan kesadaran politik masyarakat tentang partai politik.

Diseminasi Layanan Partai Politik dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Senin (22/8/2022). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyediakan layanan partai politik yang dapat diakses secara online pada laman ahu.go.id.

"Informasi ini tentu perlu diketahui secara luas, dan salah satu upaya yang saat ini kami lakukan adalah melalui penyebarluasan layanan partai politik di wilayah. Posisi Kementerian Hukum dan HAM dalam kontestasi politik adalah memfasilitasi pendaftaran pendirian badan hukum, serta perubahan kepengurusan partai politik," ujar Imam.

Imam juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme dan tata cara permohonan pendaftaran partai politik secara elektronik.

"Salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adanya perubahan sistem layanan partai politik dari manual menjadi online diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengajukan layanan di bidang partai politik," jelasnya.

Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)
Sejauh ini, Kemenkumham melalui Direktorat Tata Negara Ditjen AHU mencatat ada 78 parpol yang terdaftar secara sah dan berbadan hukum, namun yang aktif berkegiatan jumlahnya di bawah 50 persen atau sekitar 22 parpol. Beberapa kondisi yang terjadi antara lain parpol tidak aktif secara administratif, telah habis masa kepengurusan sejak tahun 2020, serta belum pernah melaporkan aktivitas apapun kepada Kemenkumham sejak 5 tahun terakhir.

Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang juga Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida berharap kegiatan ini dapat memperluas pemahaman dan wawasan masyarakat terhadap masalah politik yang berkembang, serta meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.

Bertindak sebagai narasumber dalam diseminasi kali ini yaitu Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Tihara Sito Sekar Vetri, Komisioner KPU DIY M Zaenuri Ikhsan, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol DIY, Slamet, dan akademisi Universitas Gadjah Mada Andy Omara, Ph.D.

Diseminasi Layanan Partai Politik ini diikuti 50 peserta yang terdiri atas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, KPU DIY, Bawaslu DIY, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Bidang Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan Ganang Utoyo, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun