Gorontalo --Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual diawali dengan Guru Kekayaan Intelektual Mengajar serentak di seluruh Indonesia kemarin.
Hari ini Kamis (29/09), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly membuka secara resmi roving seminar bertempat di Hotel Four Point Makassar Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur se Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat serta Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan se Sulawesi, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel.
Untuk jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo sendiri hadir langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sarton Dali.
Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan sambutan diwakili Sekretaris Daerah, Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Menkumham RI yang hadir langsung di provinsi Sulawesi Selatan.
Abdul Hayat Gani menyampaikan bahwa Sulsel dengan Potensi KI yang ada tentunya akan sangat mendorong pertumbuhan Ekonomi Masyarakat khususnya di Kota Makasar dan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulsel.
"Saya berfikir tidak sampai di forum ini, kita ingin ada out come yang jelas, ada edukasi yang jelas kepada kabupaten kota. Karena itu, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Menteri Hukum dan HAM atas terselenggaranya acara ini," kata Abdul Hayat Gani.
Abdul Hayat Gani mengatakan bahwa Roving Seminar KI ini harus bergerak ke seluruh daerah di Indonesia agar penyebaran informasi terhadap pemahaman KI merata kepada seluruh masyarakat.
Selanjutnya Menkumham membuka acara secara resmi menyampaikan ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Yasonna menyampaikan bahwa melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para Pimpinan Daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap Kekayaan Intelektual.