d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa."
Namun, perkembangan hukum telah membuka ruang bagi bukti elektronik untuk masuk dalam kategori tersebut. Army (2020) menyebutkan bahwa bukti elektronik dapat diakui sebagai surat, petunjuk, atau keterangan ahli, asalkan diperoleh dengan cara yang sah dan dapat diautentikasi.
Dengan demikian, rekaman percakapan aplikasi pesan, e-mail, SMS, log GPS, notula rapat, hingga informasi berupa metadata dapat berfungsi sebagai bukti hukum. Namun ada syarat penting, bukti tersebut harus dijaga integritasnya sejak ditemukan hingga dipresentasikan di pengadilan, sebab tanpa prosedur yang benar, data digital mudah diragukan atau ditolak. Inilah titik krusial yang menuntut hadirnya disiplin forensik digital.
Forensik digital, menurut Heriyanto (2016), adalah penerapan metode ilmiah untuk mengidentifikasi, mengamankan, dan menganalisis data elektronik sehingga dapat diterima dan dipercaya di pengadilan.
Dalam dunia ini tidak ada kejahatan yang benar-benar terjadi tanpa adanya suatu jejak. Locard principle menyatakan bahwa setiap tindakan akan meninggalkan “residu”. Seluruh data elektronik yang ada merupakan “sidik jari” modern yang bisa mengungkap adanya manipulasi laporan atau penggelapan pajak. Bagi DJP, jejak digital inilah yang akan menjadi senjata sekaligus peluru untuk menelusuri, membongkar, dan menjerat pelaku tindak pidana perpajakan.
Setidaknya ada dua manfaat utama forensik digital yang dapat menjadi alasan krusial mengapa penting bagi DJP untuk memperkuatnya.
Forensik Digital: Menyelam ke Dasar Gunung Es Data
Pertama, forensik digital dapat menolong DJP melihat apa yang selama ini tersembunyi.
Konsep gunung es menjadi analogi yang sangat tepat, sebab data yang DJP lihat sehari-hari mungkin hanyalah puncaknya saja. Di balik itu, tersimpan informasi yang jauh lebih besar yang tidak tampak di permukaan. Tanpa pendekatan forensik, informasi ini hanya akan mengendap dan nyaris tak tersentuh. Tetapi dengan metode ilmiah, tim forensik digital DJP akan mampu “menyelam” lebih dalam, menemukan pola, koneksi, dan jejak-jejak yang bisa mengubah arah penyidikan.