Mohon tunggu...
Kelompok Rama
Kelompok Rama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dinamika Penerapan PP NO.61 Tahun 2014

12 Mei 2015   22:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:06 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Setelah mengkaji selama 5 tahun, akhirnya di tanggal 21 Juli 2014 silam, Presiden SBY menandatangani PP No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dimana di dalam PP tersebut terdapat bahasan mengenai pelegalan aborsi yang masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Beberapa kalangan masyarakat merasa bahwa pelegalan aborsi ini melanggar Undang– Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, "Dalam perspektif Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 1 menyebutkan bahwa anak-anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Artinya di sini aborsi tidak dibenarkan karena mengabaikan hak hidup anak."

Jika kita menilik dengan sila yang terkandung dalam pancasila dan juga norma yang ada, tentunya penerapan PP ini dapat bertentangan dengan penerapan sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan pelaku dari pelaksanaan aborsi sendiri akan mendapat sanksi normatif yang mungkin lebih besar berdampak pada psikologisnya.

Sementara itu di dalam PP ini, aborsi hanya dapat dilegalkan karena dua keadaan, yakni gawat darurat medik dan kehamilan akibat pemerkosaan dengan persyaratan lainnya yaitu usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari terakhir haid. Alasan terbesar pelegalan aborsi bagi 2 alasan di atas karena pemerintah sering mendapat informasi dari perempuan korban pemerkosaan ini memiliki trauma yang cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak.

Jadi, PP No.61 tahun 2014 ini harus didukung dengan monitoring dalam pelaksanaan di lapangannya. Mengapa? Sebab dalam pelaksanaannya aborsi harus tetap dalam kondisi yang aman dari segi kesehatan sesuai dengan yang tercantum dalam PP ini sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun